Gambar animasi libur siswa dan guru di awal Ramadhan 1447 H.
Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, muncul wacana menarik di kalangan dunia pendidikan, khususnya di Kabupaten Bangkalan. Libur siswa pada awal dan akhir Ramadan yang selama beberapa tahun terakhir tidak selalu diikuti oleh libur guru, kini kembali menjadi bahan kajian. Pertanyaannya, apakah pada Ramadan kali ini guru juga akan mengikuti libur sebagaimana kalender pendidikan siswa?
Dalam beberapa tahun terakhir, praktik yang terjadi di banyak daerah menunjukkan bahwa ketika siswa libur, guru tetap masuk sekolah untuk menjalankan tugas administratif. Hal tersebut didasarkan pada ketentuan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menekankan kewajiban jam kerja pegawai pemerintah.
Namun situasi berubah ketika Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2025 tentang liburan akhir semester dan tahun baru. Pada momentum tersebut, libur guru disamakan dengan libur siswa sesuai kalender pendidikan. Kebijakan itu menimbulkan interpretasi baru bahwa tugas guru tidak selalu identik dengan kehadiran fisik di sekolah.
Menghadapi Ramadan tahun ini, publik pendidikan kembali menunggu kepastian. Apakah libur awal dan akhir Ramadan yang tercantum dalam kalender pendidikan siswa juga akan berlaku bagi guru?
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, H. Muhammad Musleh Bahri, S.H., M.H., dikenal sebagai pejabat yang sangat memperhatikan aspek regulasi dan harmonisasi hukum. Dalam beberapa forum, beliau pernah menyampaikan akan melakukan kajian mendalam terkait sinkronisasi antara UU ASN dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen demi efisiensi serta efektivitas kerja guru.
Sementara itu, Suraji, M.Pd., Kepala UPTD SDN Jambu 2, memberikan analisa hukum atau legal opinion terkait persoalan tersebut. Menurutnya, secara prinsip berlaku asas lex specialis derogat legi generali, yakni aturan khusus mengesampingkan aturan umum. Undang-undang guru merupakan aturan khusus yang mengatur profesi pendidik secara spesifik, sehingga tidak selalu dapat disamakan dengan ketentuan ASN secara umum.
Ia menjelaskan, guru tidak diukur dari kewajiban kehadiran 37,5 jam per minggu seperti ASN pada umumnya. Guru diukur dari pemenuhan tugas profesional: merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, melakukan evaluasi, serta menjalankan kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler sesuai pembagian tugas.
Apabila seluruh komponen tugas tersebut terpenuhi sesuai regulasi, maka secara konseptual guru bekerja berdasarkan kalender pendidikan. Artinya, ketika siswa libur, guru pada prinsipnya juga dapat mengikuti libur, kecuali terdapat penugasan khusus dari institusi atau pelayanan tertentu yang harus tetap berjalan.
Oleh karena itu, Ramadan tahun ini menjadi momentum penting untuk melihat bagaimana harmonisasi dua undang-undang tersebut diterapkan di daerah, khususnya di Bangkalan. Dunia pendidikan menantikan keputusan resmi pemerintah daerah yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga profesionalitas guru.
Jika kajian hukum tersebut diterapkan, maka besar kemungkinan libur awal puasa dan akhir Ramadan bagi siswa juga akan diikuti oleh libur guru, sebagai bagian dari pengakuan terhadap karakteristik profesi pendidik yang memiliki sistem kerja berbasis kalender pendidikan, bukan sekadar kehadiran administratif.
