![]() |
| Gambar ilustrasi percakapan/diskusi di WA |
Bangkalan — Di era digital, ruang rapat tidak selalu harus berupa meja panjang dan kursi resmi. Kadang, ruang diskusi paling efektif justru hadir di layar ponsel. Hal itu saya alami langsung saat berdialog panjang dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, H. Musleh, S.H., M.H. mengenai persoalan krusial: jam kerja dan hak libur guru ASN berdasarkan regulasi yang berlaku.
Menariknya, diskusi ini tidak berlangsung di kantor atau forum resmi, melainkan melalui percakapan WhatsApp. Namun jangan bayangkan percakapan ringan biasa. Yang terjadi justru sebaliknya — diskusi sangat serius, argumentatif, dan berbasis regulasi. Pesan demi pesan berisi rujukan pasal, perbandingan aturan, hingga analisis hukum yang cukup panjang.
Kami mengkaji berbagai aturan penting: Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, Perpres Nomor 21 Tahun 2023, serta Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025. Semua dibaca secara terpadu agar tidak terjadi kesalahan penafsiran sebagaimana kerap terjadi di beberapa daerah.
Walaupun medianya hanya chat, kualitas diskusinya terasa seperti seminar kecil. Setiap argumen dibalas dengan rujukan hukum. Setiap pertanyaan dijawab dengan pendekatan normatif. Bahkan dalam beberapa bagian kami saling mengirimkan legal opinion atau pendapat hukum untuk memperkuat pemahaman.
Di sinilah terlihat kepemimpinan yang rendah hati. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan tidak menempatkan diri sebagai pejabat yang hanya memberi instruksi, tetapi sebagai mitra diskusi yang terbuka terhadap gagasan dari lapangan. Tidak ada jarak struktural — yang ada adalah kesamaan tujuan: mencari kebenaran regulasi demi kebijakan pendidikan yang adil.
Hasilnya terasa produktif. Diskusi menghasilkan pemahaman bersama bahwa kebijakan jam kerja dan hak libur guru tidak bisa ditentukan hanya dari satu aturan, melainkan harus dikolaborasikan antar regulasi. Dengan cara ini, potensi perbedaan kebijakan akibat multitafsir dapat dihindari.
Menariknya, percakapan belum selesai. Justru karena pembahasannya luas dan mendalam, diskusi akan berlanjut dalam forum informal berikutnya. Ini menunjukkan bahwa komunikasi digital bukan sekadar alat praktis, tetapi bisa menjadi ruang akademik yang efektif bila digunakan secara serius.
Terima kasih kepada Bapak H. Musleh, S.H., M.H. atas keterbukaan berdialog bahkan melalui media sederhana seperti WhatsApp. Semoga pola komunikasi produktif seperti ini terus membawa kemaslahatan dan menjadi budaya baru dalam pengambilan kebijakan pendidikan di Kabupaten Bangkalan — bahwa keputusan terbaik lahir dari dialog, bukan sekadar instruksi.
