Surat edaran tersebut menegaskan bahwa ketika murid libur, maka guru juga libur, dengan tetap memperhatikan aspek pelayanan kepada wali murid, masyarakat, serta memastikan adanya petugas piket yang bertugas pada kebutuhan layanan administratif di sekolah. Dengan demikian, roda pelayanan pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan hak istirahat guru.
Kebijakan ini disambut gembira oleh para pendidik dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia. Selama beberapa tahun terakhir, sebagian guru tetap diwajibkan masuk saat murid libur dengan alasan aturan ASN dan kebutuhan pelayanan. Kini, melalui surat edaran ini, Kementerian memberikan kepastian bahwa libur guru berlaku sebagaimana libur murid, sesuai Kalender Pendidikan yang telah disusun oleh pemerintah daerah masing-masing.
Bagi para guru, kebijakan ini menjadi angin segar sekaligus pengakuan bahwa mereka juga membutuhkan waktu istirahat untuk memulihkan energi, berkumpul bersama keluarga, serta mempersiapkan diri menyongsong pembelajaran berikutnya dengan kondisi yang lebih segar. Dengan demikian, kualitas pembelajaran dapat meningkat karena guru dan murid memulai kembali aktivitas belajar-mengajar dalam kondisi optimal.
Kepala UPTD SDN Jambu 2, Suraji, turut memberikan apresiasi dan menyambut positif terbitnya surat edaran tersebut. Ia menyampaikan bahwa keputusan ini sangat sejalan dengan perjuangan yang telah dilakukan selama beberapa bulan terakhir terkait hak libur guru sesuai Kalender Pendidikan. Menurutnya, aturan ini memberikan kejelasan sekaligus memperkuat pelaksanaan regulasi yang sebenarnya telah berlaku sejak lama, namun seringkali ditafsirkan berbeda di lapangan.
“Surat edaran ini memberikan kepastian dan ketegasan bahwa libur guru harus mengikuti Kalender Pendidikan. Ini adalah bentuk penghargaan terhadap profesi guru yang juga membutuhkan waktu istirahat. Kami menyikapinya dengan bijak dan senang hati,” ujar Suraji.
Penafsiran Daerah Sangat Penting
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah—termasuk Pemerintah Kabupaten Bangkalan—diharapkan menafsirkan surat edaran ini secara tepat, yaitu bahwa istilah “libur sekolah” bermakna libur bagi murid, guru, dan tenaga kependidikan, sebagaimana ditetapkan dalam Kalender Pendidikan.
Penafsiran ini penting karena selama ini masih ada daerah yang mengartikan "libur sekolah" hanya sebagai libur untuk murid, sedangkan guru tetap diwajibkan masuk. Cara pandang tersebut kini sudah tidak relevan lagi, karena Kementerian melalui SE Nomor 14 Tahun 2025 telah memberikan kejelasan bahwa libur sekolah = libur semua unsur pendidikan, dengan pengecualian petugas piket untuk memastikan layanan tetap berjalan.
Dengan demikian, harapannya Pemerintah Kabupaten Bangkalan dapat mengambil sikap yang sejalan dengan semangat surat edaran tersebut, yaitu memberikan hak libur kepada guru sebagaimana hak libur murid, sesuai ketentuan yang sudah berlaku secara nasional.
Semoga Pemerintah Kabupaten Bangkalan dalam hal ini Dinas Pendidikan menafsirkan surat edaran dengan adil, bijaksana dan sesuai dengan harapan harapan para pendidik menurut dan siapapun yang berkepentingan dalam dunia pendidikan agar lebih maju.
