Ibu sri Haryati sedang dibantu warga sekitar setelah melewati jalan berlobang
Burneh, Bangkalan — Kecelakaan tunggal yang dialami Ibu Sri Haryati, Kepala Sekolah UPTD SDN Pangolangan 2, Kecamatan Burneh, menjadi perhatian serius kalangan pendidik. Peristiwa tersebut terjadi saat beliau dalam perjalanan kembali ke sekolah untuk melakukan e-presensi pulang, usai menghadiri rapat Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Kecamatan Burneh di Kantor PGRI Cabang Burneh.
Sebelumnya, setelah kegiatan rapat selesai, Ibu Sri juga menyempatkan diri menjenguk salah satu rekan sejawat yang sedang sakit. Sebagaimana kebiasaan yang berlaku saat ini, para kepala sekolah dan guru yang telah mengikuti rapat di luar sekolah tetap diwajibkan kembali ke satuan pendidikan masing-masing guna melakukan e-presensi sesuai titik lokasi yang terdaftar dalam sistem.
Namun nahas, dalam perjalanan pulang itulah, Ibu Sri—yang akrab disapa Bu Sri—mengalami kecelakaan tunggal akibat terjatuh dari sepeda motornya. Kecelakaan tersebut diduga kuat terjadi karena kondisi jalan yang rusak berat, tepatnya di pertigaan Pangolangan, wilayah yang selama ini dikenal memiliki kerusakan jalan cukup parah dan berlubang besar sehingga sulit dihindari oleh pengendara.
Jalur tersebut merupakan akses utama yang setiap hari dilalui Bu Sri dari rumah menuju sekolah. Kondisi jalan yang tidak layak itu sudah lama dikeluhkan masyarakat, khususnya para pendidik yang setiap hari harus melintasinya demi menjalankan tugas negara di bidang pendidikan.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kecelakaan yang menimpa guru dan kepala sekolah di jalur yang sama. Hal tersebut menimbulkan keprihatinan mendalam serta mendorong munculnya desakan agar pemerintah daerah segera memberikan perhatian khusus terhadap perbaikan infrastruktur jalan demi keselamatan tenaga pendidik.
Selain itu, kejadian ini juga memantik diskusi serius di kalangan praktisi pendidikan mengenai kebijakan e-presensi berbasis titik lokasi. Banyak pihak menilai bahwa aturan tersebut perlu dikaji ulang secara komprehensif agar tidak bertentangan dengan semangat perlindungan guru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa guru merupakan tenaga profesional yang harus memperoleh perlindungan, jaminan keselamatan kerja, serta perlakuan yang manusiawi dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, kebijakan administratif semestinya tidak menempatkan guru pada risiko keselamatan di lapangan.
Kejadian yang menimpa Bu Sri diharapkan menjadi bahan evaluasi bersama bagi Dinas Pendidikan dan seluruh pemangku kebijakan, agar ke depan tidak lagi terjadi insiden serupa. Keselamatan guru dan kepala sekolah harus menjadi prioritas utama, sejalan dengan amanat undang-undang yang berlaku.
Harapannya, pemerintah tidak hanya segera memperbaiki jalan rusak di wilayah tersebut, tetapi juga menghadirkan kebijakan e-presensi yang lebih bijak, fleksibel, dan berpihak pada kepentingan guru, demi menciptakan sistem pendidikan yang aman, adil, dan berkeadilan.
Seiring dengan hadirnya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan yang baru, muncul optimisme besar di kalangan insan pendidikan akan lahirnya regulasi baru terkait e-presensi guru. Hal ini disampaikan Suraji, M.Pd, yang menilai bahwa kepala dinas pendidikan saat ini memiliki pemahaman yang kuat terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Oleh karena itu, Suraji berharap agar kepala dinas pendidikan yang baru dimohon untuk menyusun dan menetapkan regulasi e-presensi yang lebih bijak, humanis, dan berpihak pada keselamatan serta profesionalitas guru, sehingga kejadian serupa yang menimpa Ibu Sri Haryati tidak kembali terulang di masa mendatang.
