Jakarta — Pesan penting dan menenangkan bagi dunia pendidikan kembali ditegaskan dalam acara Workshop bersama perwakilan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang digelar di Hotel Mercure Harmoni Jakarta. Dalam forum tersebut, Suraji MPd, perwakilan dari UPTD SDN Jambu 2 Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan, menyampaikan dengan tegas bahwa guru maupun kepala sekolah tidak boleh dikriminalisasi, dikasuskan, atau bahkan dipenjara terkait pelaksanaan program-program pemerintah, khususnya bantuan revitalisasi, pembangunan, dan rehabilitasi gedung sekolah.
Pernyataan tersebut disampaikan Suraji saat sesi diskusi langsung, yang kemudian direspons positif oleh narasumber dari Kejaksaan Agung RI. Pihak kejaksaan menegaskan komitmennya untuk melindungi kepala sekolah dan guru selama proses pembangunan berlangsung, selama pekerjaan dilakukan sesuai dengan ketentuan, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari Kementerian Pendidikan, serta mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Bahkan, perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) yang turut hadir memberikan instruksi jelas bahwa kepala sekolah tidak perlu segan melaporkan ke Kejaksaan Agung apabila terdapat pihak-pihak yang mencoba melakukan pemerasan, intimidasi, atau upaya melibatkan guru dan kepala sekolah dalam masalah hukum yang tidak berdasar.
Selama ini, kekhawatiran kriminalisasi dalam pengelolaan bantuan pembangunan sekolah kerap menghantui para kepala sekolah. Karena itu, sikap tegas kejaksaan disambut dengan antusias dan rasa lega oleh para peserta workshop. Para guru, kepala sekolah, serta pengelola pembangunan sekolah menyatakan bahwa mereka telah melaksanakan pembangunan sesuai juknis, RAB, dan SOP, sehingga perlindungan hukum ini sangat penting untuk memastikan proses pembangunan berjalan aman, lancar, dan transparan.
Suraji MPd juga menyampaikan apresiasi mendalam atas penegasan dan dukungan dari pihak Kejaksaan Agung RI. Ia menilai bahwa kehadiran dan sikap proaktif kejaksaan menjadi bukti nyata dukungan untuk dunia pendidikan agar tidak terbebani persoalan hukum yang tidak relevan, selama semua proses pembangunan dilakukan secara benar.
“Terima kasih kepada perwakilan Kejaksaan Agung RI yang telah memberikan penjelasan dan komitmen perlindungan bagi kami. Dengan demikian, para guru dan kepala sekolah dapat fokus bekerja dan memastikan proses pendidikan berjalan maksimal. Ini sejalan dengan tagline Kementerian: ‘Pendidikan Bermutu untuk Semua’,” ujar Suraji.
Dengan adanya kepastian hukum dan dukungan kuat dari aparat penegak hukum, para kepala sekolah diharapkan dapat lebih tenang dalam mengelola program revitalisasi dan pembangunan sekolah, sehingga pembangunan fasilitas pendidikan dapat berlangsung optimal dan bermanfaat langsung bagi peserta didik.
