Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 Wajib Ditaati Daerah

 

Ilustrasi gambar: Taat Surat Edaran Mendikdasmen 


Bangkalan - Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2025 tentang liburan sekolah semester I harus dipahami dan ditaati oleh seluruh pemerintah daerah tanpa pengecualian. Kepatuhan ini bukan semata-mata soal teknis kalender pendidikan, tetapi merupakan wujud etika bernegara dan tata kelola pemerintahan yang baik, tertib, serta saling menghormati kewenangan antarlevel pemerintahan. Tanpa kepatuhan tersebut, sistem pendidikan nasional akan terlihat tidak terstruktur dan berpotensi menimbulkan disharmoni kebijakan di lapangan.


Pada praktiknya, hampir seluruh kepala daerah di berbagai provinsi telah menunjukkan sikap yang bijak dengan melaksanakan liburan semester sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut. Kebijakan ini memberikan hak istirahat yang layak bagi murid, guru, dan tenaga kependidikan sebagaimana diatur dalam kalender pendidikan nasional. Selain itu, masa libur sekolah juga dimanfaatkan untuk menjaga keamanan lingkungan sekolah serta memelihara fasilitas pendidikan agar tetap dalam kondisi baik meskipun kegiatan belajar mengajar sedang berhenti sementara.


Hal tersebut disampaikan oleh Suraji, M.Pd., dalam pertemuan Forum Kepala Sekolah SD Kecamatan Burneh beberapa waktu lalu. Menurutnya, Surat Edaran Menteri Nomor 14 Tahun 2025 memiliki dasar hukum yang sangat kuat karena menggunakan konsideran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 beserta perubahannya. Kedua regulasi tersebut secara tegas mengatur hak istirahat dalam penyelenggaraan pendidikan bagi seluruh unsur satuan pendidikan.


Suraji menekankan bahwa penggunaan istilah liburan sekolah dalam surat edaran tersebut sangat tepat dan tidak boleh disalahartikan. Istilah ini menegaskan bahwa yang menjalani masa libur bukan hanya siswa, melainkan juga guru dan tenaga kependidikan. Jika yang digunakan adalah istilah liburan siswa, maka konsekuensinya hanya siswa yang berhak libur, sementara guru dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan hadir. Oleh karena itu, pemilihan terminologi dalam surat edaran ini memiliki implikasi hukum dan administratif yang jelas serta tidak bisa ditafsirkan secara sepihak oleh pemerintah daerah.


Lebih jauh, ketaatan terhadap Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah merupakan bagian dari upaya menjaga konsistensi kebijakan nasional di bidang pendidikan. Pemerintah daerah sejatinya adalah mitra strategis pemerintah pusat dalam menyukseskan program pendidikan, bukan pihak yang berjalan sendiri dengan tafsir kebijakan yang berbeda-beda. Ketika pemerintah daerah patuh pada kebijakan kementerian, maka kepastian hukum, rasa keadilan, dan kenyamanan bagi seluruh warga sekolah dapat terwujud.


Dengan demikian, mentaati Surat Edaran Menteri Nomor 14 Tahun 2025 bukan hanya soal menjalankan instruksi administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen terhadap tata kelola pendidikan dan pemerintahan yang profesional, berjenjang, dan berkeadaban. Harapannya, seluruh pemerintah daerah dapat bersikap konsisten dan bertanggung jawab agar penyelenggaraan pendidikan nasional berjalan selaras, adil, dan bermutu bagi semua.

Pages