Bangkalan — Kabar menggembirakan datang bagi para guru di Kabupaten Bangkalan. Wakil Bupati Bangkalan, Bapak Fauzan Ja’far, S.Ag., S.H., M.H., secara tegas menyampaikan bahwa libur peserta didik seharusnya diikuti pula oleh libur guru, sebagaimana yang telah diatur dalam kalender pendidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung saat kegiatan Arahan dan Pembinaan bagi ASN Guru Kabupaten Bangkalan, yang digelar pada Rabu, 21 Januari 2026, bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan. Kegiatan ini dihadiri oleh para Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan serta perwakilan kepala sekolah se-Kabupaten Bangkalan.
Dalam arahannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa selama ini memang terdapat penafsiran yang berbeda-beda antar daerah terkait pelaksanaan hari libur guru. Namun di Kabupaten Bangkalan, pemerintah daerah mengambil sikap yang jelas dan berpihak kepada guru.
“Sudah seharusnya ketika murid libur, guru juga mendapatkan hak libur sesuai kalender pendidikan. Guru tidak disamakan dengan ASN lainnya karena memiliki karakteristik tugas dan regulasi tersendiri,” tegas Fauzan Ja’far.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berlandaskan pada regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa guru memiliki hak atas waktu istirahat dan pengaturan kerja sesuai kalender pendidikan, bukan mengikuti pola kerja ASN pada umumnya.
Menurutnya, mekanisme teknis dapat dikelola dan diatur oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, sehingga tidak menimbulkan lagi perbedaan tafsir di lapangan. Dengan demikian, kebijakan ini benar-benar memberikan kepastian hukum, keadilan, dan keberpihakan nyata kepada profesi guru.
Kebijakan tersebut disambut antusias oleh para pendidik karena selama ini telah menjadi harapan dan perjuangan panjang guru, agar pelaksanaan libur kembali seperti sebelumnya — yakni libur murid diikuti libur guru, tanpa keraguan dan tanpa tekanan administratif.
Selain membahas kebijakan libur guru, Wakil Bupati Bangkalan juga menyampaikan arah kebijakan baru terkait evaluasi keberadaan Korwil Bidang Pendidikan. Langkah ini dilakukan dalam rangka penyederhanaan birokrasi, memangkas jalur administrasi yang panjang, serta mewujudkan pelayanan pendidikan yang lebih efektif dan efisien.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Bapak H. Muhammad Muslih, S.H., M.H., dalam kesempatan yang sama mengingatkan seluruh guru agar terus menjaga disiplin kerja dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi secara maksimal.
Ia menekankan bahwa kedisiplinan guru akan berdampak langsung pada kualitas pembelajaran, sehingga guru dapat lebih optimal dalam membersamai peserta didik, baik dalam proses akademik maupun pembentukan karakter.
Menanggapi hal tersebut, Suraji, M.Pd, selaku Kepala UPTD SDN Jambu 2, menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas pernyataan para pemangku kebijakan di Kabupaten Bangkalan.
“Kami para guru menyambut gembira kebijakan ini. Semoga menjadi penyemangat baru bagi kami untuk terus mendidik anak-anak Bangkalan agar menjadi generasi yang lebih baik, lebih maju, dan berkarakter,” ujarnya.
Ia juga berharap agar ke depan pemerintah daerah terus meningkatkan pelayanan pendidikan, khususnya dalam hal sarana dan prasarana, sehingga upaya memajukan pendidikan di Kabupaten Bangkalan semakin kuat dan berkelanjutan.
Di akhir pernyataannya, para guru menyampaikan terima kasih kepada seluruh pemangku kebijakan Kabupaten Bangkalan yang dinilai semakin berpihak kepada guru dan berkomitmen mewujudkan pendidikan bermutu, adil, dan merata bagi seluruh masyarakat Bangkalan.
