![]() |
| Gambar animasi tentang pengelolaan dana BOS berdasar regulasi yang benar |
Bangkalan, 23 Februari 2026 – Polemik mengenai keterbukaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat. Sebagian kecil pihak menuntut agar seluruh rincian pengelolaan dana BOS dipublikasikan secara fisik melalui pemasangan papan nama, banner, atau spanduk di lingkungan sekolah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala SDN Jambu 2 menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik tidak boleh ditafsirkan secara sempit dan serampangan. Transparansi harus dilaksanakan berdasarkan norma dan koridor hukum yang berlaku, bukan berdasarkan tekanan opini atau persepsi sepihak.
Dasar utama keterbukaan informasi publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Namun, Pasal 2 ayat (4) secara tegas menyatakan bahwa informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum.
Lebih lanjut, Pasal 17 UU KIP menjelaskan bahwa terdapat informasi yang dikecualikan, termasuk informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, serta informasi yang menyangkut rahasia pribadi.
“Artinya, tidak semua informasi wajib diumumkan secara terbuka tanpa batas. Ada klasifikasi dan mekanisme yang harus dihormati,” tegas Kepala SDN Jambu 2.
Dalam konteks pengelolaan keuangan negara, prinsip akuntabilitas dan transparansi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2019, khususnya pada prinsip tata kelola keuangan yang menekankan akuntabilitas, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Sementara itu, pengelolaan teknis Dana BOS diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, yang mengatur mekanisme perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dana BOS melalui sistem yang terintegrasi secara digital.
Menurut Suraji, M.Pd (Kepala SDN Jambu 2), dalam regulasi tersebut telah ditegaskan bahwa pelaporan dana BOS dilakukan melalui sistem daring (online) dan dilaporkan secara berkala kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai prosedur.
“Di era digital, transparansi justru lebih efektif melalui sistem informasi resmi yang dapat diakses kapan saja. Website kementerian, portal BOS online, dan sistem pemerintah daerah sudah menyediakan kanal informasi tersebut. Jadi tidak ada kewajiban normatif yang mewajibkan pemasangan banner atau spanduk sebagai satu-satunya bentuk transparansi,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa transparansi yang benar adalah transparansi yang sistemik dan administratif, bukan simbolik.
Lebih jauh, ia mempertanyakan urgensi tuntutan pemasangan papan informasi anggaran apabila seluruh laporan sudah masuk dalam sistem resmi pemerintah dan dapat diaudit oleh lembaga berwenang.
“Akuntabilitas itu kepada regulator dan auditor sesuai mekanisme hukum, bukan kepada opini yang dibangun tanpa memahami regulasi. Selama laporan disampaikan secara berkala, terdokumentasi, dan dapat diperiksa oleh aparat pengawas internal maupun eksternal, maka kewajiban hukum telah terpenuhi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar polemik ini tidak dibesar-besarkan, mengingat pengelolaan dana BOS telah lama memiliki sistem pengawasan berlapis, mulai dari tingkat sekolah, dinas pendidikan, inspektorat, hingga lembaga audit negara.
“Keterbukaan tidak boleh berubah menjadi tuntutan populis yang justru keluar dari koridor hukum. Jika berbicara tentang transparansi publik, maka semua lembaga negara harus dilihat secara proporsional, bukan hanya satuan pendidikan,” pungkasnya.
Pihak SDN Jambu 2 menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
