![]() |
| Gambar animasi Transparansi pengelolaan dana BOS di sekolah |
Dalam menanggapi berbagai pemberitaan terkait kewajiban pemasangan spanduk atau papan pengumuman penggunaan Dana BOS, perlu ditegaskan bahwa pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak boleh dilakukan secara parsial, melainkan harus secara komprehensif sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Keterbukaan informasi publik pada prinsipnya adalah memberikan akses informasi yang benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Namun demikian, undang-undang tersebut tidak secara eksplisit mewajibkan bentuk keterbukaan hanya melalui media spanduk atau papan pengumuman fisik.
Pengelolaan Dana BOS di sekolah telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi teknis yang berlaku, termasuk sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 / permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS. Dalam mekanisme tersebut ditegaskan bahwa:
- Sekolah menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
- RKAS dibahas dan disahkan bersama Komite Sekolah sebagai representasi masyarakat.
- Setiap penggunaan anggaran dibuatkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
- Laporan realisasi disampaikan melalui sistem pelaporan online pemerintah (ARKAS).
- Penggunaan anggaran disampaikan dalam forum rapat wali murid dan rapat komite.
- Masyarakat juga bisa melihat di jaga.id
Proses penandatanganan RKAS oleh Komite Sekolah merupakan bentuk nyata keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan anggaran. Selain itu, pelaporan online yang terintegrasi dengan sistem Kementerian Pendidikan dapat diakses secara terbuka oleh pihak yang berkepentingan.
Dengan demikian, keterbukaan Dana BOS tidak semata-mata diukur dari ada atau tidaknya spanduk atau papan pengumuman berukuran besar, melainkan dari:
- Kesesuaian penggunaan anggaran dengan RKAS
- Kelengkapan SPJ
- Pelaporan tepat waktu melalui sistem resmi
- Penyampaian informasi kepada wali murid dan masyarakat
Perlu ditegaskan bahwa setiap pencairan Dana BOS mensyaratkan penyelesaian laporan pertanggungjawaban periode sebelumnya. Apabila SPJ tidak diselesaikan, maka dana tidak dapat dicairkan. Mekanisme ini merupakan bentuk kontrol dan akuntabilitas yang ketat dari pemerintah.
Selain itu, ditegaskan pula bahwa tidak boleh ada pemotongan atau penyunatan Dana BOS dalam bentuk apa pun dan oleh siapa pun, termasuk praktik perhitungan per siswa dengan nominal tertentu di luar ketentuan yang sah. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan dapat berimplikasi pidana. Dana BOS hanya boleh digunakan sesuai dengan RKAS dan ketentuan yang telah dirapatkan bersama Komite Sekolah serta seluruh pemangku kepentingan pendidikan.
Suraji selaku Kepala SDN Jambu 2 menegaskan bahwa selama ini pengelolaan Dana BOS telah berjalan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, pemahaman terhadap prinsip keterbukaan informasi publik hendaknya tidak disederhanakan hanya pada bentuk media publikasi fisik, tetapi harus dilihat dari keseluruhan sistem pertanggungjawaban yang telah dijalankan.
Sekolah berkomitmen untuk terus menjaga transparansi, akuntabilitas, serta integritas dalam pengelolaan Dana BOS demi kepentingan peserta didik dan masyarakat luas.
