![]() |
| Gambar animasi restrukturisasi pendidikan di Bangkalan |
Bangkalan – Kebijakan Bupati Bangkalan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan yang mencabut Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2018 dan menggantinya dengan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2026 mendapat apresiasi dari berbagai kalangan pendidikan.
Perubahan regulasi tersebut berkaitan dengan restrukturisasi organisasi pemerintahan, khususnya penghapusan Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan di tingkat kecamatan. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menyederhanakan tata kelola birokrasi pendidikan sekaligus memperkuat peran komunitas kepala sekolah di masing-masing kecamatan.
Dengan dihapusnya Korwil Bidang Pendidikan, mekanisme koordinasi dan pengelolaan administrasi kependidikan yang sebelumnya dikendalikan di tingkat kecamatan kini dialihkan kepada Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan Forum Kelompok Kepala Sekolah (FKKS). Model ini diharapkan mampu menciptakan sistem kerja yang lebih partisipatif, kolaboratif, dan berbasis komunitas profesional.
Suraji, Kepala UPTD SDN Jambu 2 Bangkalan, menyampaikan apresiasi atas kebijakan tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk keberanian pemerintah daerah dalam melakukan reformasi birokrasi pendidikan.
“Kami mengapresiasi niat baik Bapak Bupati Bangkalan melalui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan dalam melakukan penyederhanaan struktur. Dengan penguatan peran K3S dan forum kepala sekolah, koordinasi antar satuan pendidikan dapat lebih efektif dan produktif,” ujar Suraji.
Ia menjelaskan bahwa selama ini pengelolaan administrasi kependidikan guru di tiap kecamatan dilakukan melalui Korwil Bidang Pendidikan. Dalam praktiknya, mekanisme tersebut kerap menambah tahapan birokrasi yang cukup panjang. Dengan kebijakan baru ini, proses administrasi diharapkan menjadi lebih ringkas, responsif, dan efisien.
Lebih lanjut, Suraji berharap restrukturisasi ini tidak hanya berhenti pada perubahan struktur, tetapi juga diiringi dengan penguatan kapasitas kepala sekolah dalam manajemen administrasi dan kepemimpinan kolaboratif. Menurutnya, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada komitmen bersama antar kepala sekolah dalam menjaga soliditas dan profesionalitas.
“Kami optimistis, jika koordinasi antar kepala sekolah berjalan baik melalui K3S dan forum komunikasi yang ada, maka efektivitas kerja akan meningkat. Birokrasi yang lebih sederhana akan berdampak langsung pada kelancaran tugas administratif guru, sehingga mereka dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran,” tambahnya.
Kebijakan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2026 ini diharapkan menjadi momentum transformasi tata kelola pendidikan di Kabupaten Bangkalan. Dengan semangat efisiensi, kolaborasi, dan pengurangan tatanan birokrasi yang berbelit, dunia pendidikan di Bangkalan diharapkan semakin adaptif, profesional, dan berorientasi pada peningkatan mutu layanan pendidikan bagi peserta didik.
