Rapat dinas forum Komunikasi Kepala Sekolah Kecamatan Burneh
Forum Komunikasi Kepala Sekolah Kecamatan Burneh yang digelar di SDN Jambu 1 berlangsung dalam suasana serius namun tetap hangat dan konstruktif. Pertemuan ini tidak sekadar menjadi ajang silaturahmi antarpimpinan sekolah, tetapi juga menjadi ruang diskusi strategis untuk membahas persoalan krusial dunia pendidikan, khususnya terkait beban kerja ASN, terutama guru.
Salah satu topik utama yang mengemuka adalah penafsiran tentang ketentuan 37 jam 30 menit jam kerja ASN sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, yang juga dikaitkan dengan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 serta Perpres Nomor 21 Tahun 2021 tentang hari dan jam kerja instansi pemerintah. Diskusi ini menjadi semakin kaya karena turut dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam forum tersebut terungkap bahwa selama ini masih terdapat perbedaan tafsir di lapangan mengenai makna 37 jam 30 menit kerja ASN guru. Sebagian pihak masih memahaminya secara sempit sebagai kehadiran fisik penuh di sekolah, sementara sebagian lain—termasuk para kepala sekolah di Kecamatan Burneh—menilai bahwa ketentuan tersebut seharusnya dimaknai secara komprehensif dan fungsional.
Berdasarkan kajian yang telah dilakukan di beberapa lembaga pendidikan di Kecamatan Burneh, disepakati bahwa beban kerja guru tidak hanya diukur dari keberadaan fisik di sekolah, tetapi harus merujuk pada lima komponen utama tugas profesional guru, yaitu:
perencanaan pembelajaran,
pelaksanaan pembelajaran,
evaluasi hasil belajar,
bimbingan dan pelatihan peserta didik, serta
pelaksanaan tugas tambahan yang relevan.
Dengan pendekatan ini, maka substansi 37 jam 30 menit kerja ASN guru sesungguhnya telah terpenuhi melalui keseluruhan proses profesional tersebut, meskipun tidak seluruhnya dilakukan dalam bentuk kehadiran fisik di sekolah.
Diskusi ini menjadi semakin bernas ketika Suraji, M.Pd., selaku salah satu anggota forum, menegaskan pentingnya menafsirkan regulasi secara utuh, sistemik, dan berkeadilan. Ia menyampaikan bahwa regulasi tentang jam kerja ASN tidak boleh berdiri sendiri, tetapi harus dibaca bersama dengan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen yang menempatkan guru sebagai tenaga profesional dengan karakteristik kerja yang berbeda dari ASN pada umumnya.
“Jika 37 jam 30 menit hanya dimaknai sebagai kehadiran fisik, maka kita sedang mengerdilkan profesi guru. Padahal undang-undang sudah sangat jelas menempatkan perencanaan, evaluasi, bimbingan, dan pengembangan profesional sebagai bagian inti dari beban kerja guru,” tegasnya dalam forum.
Pandangan tersebut mendapat dukungan dari para pengawas yang hadir, yakni Bapak Amyadun dan Bapak Supari. Keduanya sepakat bahwa perlu ada kesamaan persepsi antara sekolah, pengawas, dan pemangku kebijakan di tingkat daerah agar tidak terjadi kebingungan di lapangan yang justru berpotensi menimbulkan ketegangan administratif.
Sebagai tindak lanjut konkret, forum merencanakan langkah strategis berupa silaturahmi dan audiensi resmi dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan serta Kepala BKPSDM Kabupaten Bangkalan. Tujuannya bukan untuk memperdebatkan regulasi, melainkan untuk menyambung tafsir dan membangun pemahaman bersama mengenai implementasi beban kerja ASN guru yang selaras dengan semangat peraturan perundang-undangan.
Ketua Forum Komunikasi Kepala Sekolah Kecamatan Burneh, Bapak Zainudin, menyambut baik usulan tersebut. Ia menilai bahwa inisiatif para peserta rapat mencerminkan kedewasaan birokrasi pendidikan di tingkat akar rumput.
“Kita tidak ingin berjalan sendiri-sendiri dalam menafsirkan undang-undang. Justru melalui dialog dengan dinas dan BKPSDM, kita berharap lahir pemahaman yang sama, agar kebijakan yang diterapkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil dan realistis bagi guru,” ujarnya.
Forum ini menjadi contoh bahwa persoalan regulasi tidak selalu harus disikapi dengan resistensi atau keluhan, melainkan bisa ditempuh melalui jalur dialog, kajian, dan kolaborasi. Ketika kepala sekolah, pengawas, dan pemangku kepentingan duduk bersama dalam semangat mencari solusi, maka kebijakan tidak lagi terasa sebagai beban, tetapi sebagai alat untuk menata profesionalisme guru secara lebih bermartabat.
Pertemuan di SDN Jambu 1 ini akhirnya bukan hanya menjadi agenda rutin forum, tetapi juga menjadi tonggak kecil bagi upaya membangun tata kelola beban kerja guru yang lebih adil, rasional, dan sesuai dengan roh undang-undang. Sebuah langkah penting agar regulasi benar-benar hadir untuk memuliakan profesi guru, bukan sekadar mengatur angka jam kerja di atas kertas.
