Delapan Tahun Bukan Selamanya: Menata Ulang Kepemimpinan Kepala Sekolah


 Gambar animasi: Aturan tata kelola Kepala Sekolah berdasarkan permendikdasmen nomor 7 tahun 2025.


Delapan Tahun Bukan Selamanya: Menata Ulang Kepemimpinan Kepala Sekolah

Oleh: Suraji, M.Pd.

Praktisi Pendidikan


Kepala sekolah memegang peran strategis dalam menentukan arah mutu pendidikan. Ia bukan hanya administrator, tetapi juga pemimpin pembelajaran, penggerak perubahan, dan penentu iklim budaya sekolah. Karena itulah, jabatan kepala sekolah tidak boleh dipahami sebagai posisi permanen, melainkan amanah yang dibatasi oleh waktu dan aturan. Inilah semangat yang ditegaskan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.


Regulasi tersebut secara jelas mengatur bahwa masa jabatan kepala sekolah adalah empat tahun untuk satu periode, dan hanya dapat diperpanjang satu kali. Artinya, batas maksimal seorang kepala sekolah menjabat adalah delapan tahun. Ketentuan ini tidak lahir untuk “mengganti orang”, tetapi untuk membangun sistem kepemimpinan yang sehat, adil, dan berkelanjutan di dunia pendidikan.


Namun dalam praktiknya, di banyak daerah masih dijumpai kepala sekolah yang menjabat lebih dari dua periode, bahkan melampaui delapan tahun. Pada saat yang sama, tidak sedikit sekolah justru kehilangan kepala sekolah definitif dan hanya dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) atau pelaksana harian (Plh) dalam waktu yang lama. Dua kondisi ini menghadirkan ironi dalam tata kelola pendidikan kita.


Dari sudut pandang regulasi, kepala sekolah yang tetap menjabat lebih dari delapan tahun berada dalam posisi yang tidak lagi selaras dengan norma hukum. Bukan berarti mereka tidak berjasa, justru sebaliknya—banyak di antara mereka adalah figur pengabdian. Tetapi regulasi harus ditegakkan bukan untuk meniadakan jasa, melainkan untuk menjaga keadilan sistem dan membuka ruang regenerasi kepemimpinan.


Pembatasan masa jabatan sejatinya membawa pesan penting: sekolah membutuhkan dinamika kepemimpinan, bukan stagnasi. Terlalu lama berada di satu posisi berpotensi menimbulkan kelelahan struktural, rutinitas tanpa inovasi, bahkan ketergantungan sistem pada satu figur. Dalam jangka panjang, hal ini justru merugikan ekosistem pendidikan yang seharusnya tumbuh adaptif terhadap perubahan zaman.


Di sisi lain, persoalan tidak kalah serius adalah banyaknya sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif. Fenomena ini terjadi bukan tanpa sebab. Transisi kebijakan yang belum sepenuhnya tuntas, keterbatasan calon kepala sekolah yang memenuhi syarat, serta kehati-hatian berlebihan dalam pengambilan keputusan di tingkat daerah, membuat proses pengangkatan sering tersendat.


Akibatnya, sekolah dipimpin oleh Plt atau Plh dalam waktu lama. Padahal, secara struktural, posisi tersebut tidak memiliki kewenangan penuh sebagaimana kepala sekolah definitif. Dampaknya nyata: pengambilan keputusan strategis menjadi lambat, penguatan budaya mutu terhambat, dan pengelolaan program sekolah tidak berjalan optimal. Dalam konteks ini, kekosongan kepemimpinan bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut masa depan mutu pendidikan.


Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 sesungguhnya telah memberi arah yang tegas. Kini yang dibutuhkan adalah keberanian untuk menata ulang. Dinas Pendidikan perlu segera melakukan pemetaan masa jabatan seluruh kepala sekolah, memastikan siapa yang telah melampaui batas periode, dan menyusun peta jalan transisi kepemimpinan yang jelas dan transparan. Di saat yang sama, proses seleksi dan pelatihan calon kepala sekolah harus dipercepat agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan terlalu lama.


Bagi para kepala sekolah yang telah menyelesaikan dua periode jabatan, inilah saatnya menunjukkan keteladanan. Kembali menjadi guru bukanlah langkah mundur, melainkan bentuk kematangan kepemimpinan. Dari ruang kelas, mereka tetap dapat menjadi mentor, teladan profesionalisme, dan penggerak mutu yang tak kalah penting dibanding saat berada di kursi pimpinan.


Akhirnya, kepemimpinan sekolah yang sehat bukan diukur dari lamanya seseorang menjabat, tetapi dari seberapa kuat sistem bekerja tanpa bergantung pada satu figur. Delapan tahun bukan akhir pengabdian, melainkan penanda bahwa regenerasi harus dimulai. Dan sekolah yang dipimpin oleh kepala sekolah definitif, sah secara regulasi, kuat secara moral, adalah fondasi penting bagi terwujudnya pendidikan bermutu untuk semua.

Pages