Menafsirkan Beban Kerja Guru Secara Adil dan Komprehensif


 


**Menafsirkan Beban Kerja Guru Secara Adil:

Catatan untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan**

Oleh: Suraji, M.Pd.

Pemberlakuan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru merupakan tonggak penting dalam reformasi kebijakan pendidikan nasional. Regulasi ini secara tegas menggeser paradigma lama yang selama bertahun-tahun menempatkan guru dalam logika administratif sempit berbasis 24 jam tatap muka, menuju paradigma baru berbasis beban kerja profesional sebesar 37 jam 30 menit per minggu. Namun, sebagaimana lazim terjadi pada setiap kebijakan baru, tantangan terbesarnya bukan pada teks regulasi, melainkan pada cara menafsirkan dan mengimplementasikannya di daerah, termasuk di Kabupaten Bangkalan.


Di titik inilah peran Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan menjadi sangat strategis. Dinas tidak cukup hanya menjadi penyampai regulasi pusat, tetapi harus menjadi penafsir kebijakan yang adil, rasional, dan kontekstual. Penafsiran yang keliru—terutama jika memaknai 37 jam 30 menit secara kaku sebagai keharusan kehadiran fisik guru di sekolah selama 37,5 jam—berpotensi melahirkan problem baru yang justru bertentangan dengan semangat regulasi itu sendiri.


Padahal, jika dibaca secara utuh, Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tidak pernah memerintahkan bahwa 37 jam 30 menit harus dimaknai sebagai jam duduk di sekolah. Regulasi ini menegaskan bahwa beban kerja guru terdiri atas lima komponen utama: perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian, pembimbingan dan pelatihan peserta didik, serta pelaksanaan tugas tambahan yang relevan. Artinya, kerja guru adalah kerja profesional yang berlangsung jauh melampaui ruang kelas dan jam sekolah.


Dalam praktik nyata di lapangan, para guru di Bangkalan—baik di sekolah kota maupun di pelosok desa—justru bekerja lebih dari 37 jam 30 menit setiap pekan. Waktu menyusun perangkat ajar, menyiapkan modul, membuat asesmen, mengoreksi tugas siswa di rumah, membimbing murid di luar jam pelajaran, hingga mengikuti rapat dan pelatihan, sering kali tidak tercatat secara administratif, tetapi nyata secara faktual. Karena itu, menjadi ironi jika regulasi yang sejatinya ingin menghargai kerja profesional guru, justru ditafsirkan menjadi alat untuk mengikat guru secara fisik di sekolah tanpa mempertimbangkan hakikat pekerjaannya.


Di sinilah pentingnya satu tafsir resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan. Tafsir itu harus menegaskan bahwa:

37 jam 30 menit adalah standar beban kerja profesional, bukan jam wajib kehadiran fisik di sekolah.

Kerja guru bersifat fleksibel secara tempat, tetapi ketat secara tanggung jawab.

Pengawasan kinerja guru seharusnya berbasis output dan kualitas kerja, bukan sekadar presensi.

Penegasan tafsir ini tidak bisa dilakukan secara sepihak. Dinas Pendidikan Bangkalan perlu melakukan kajian akademik terbuka, melibatkan para ahli pendidikan, dosen perguruan tinggi, pengawas sekolah, organisasi profesi guru, serta para praktisi pendidikan. Pendekatan ini bukan hanya menunjukkan kerendahan hati institusional, tetapi juga memastikan bahwa kebijakan daerah berdiri di atas fondasi ilmiah dan keadilan sosial.


Lebih jauh, tafsir terhadap Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 harus diletakkan dalam kerangka hukum yang lebih besar, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. UU Guru dan Dosen secara tegas menyatakan bahwa guru adalah tenaga profesional, bukan tenaga administratif. Sementara UU Sisdiknas menempatkan pendidik sebagai aktor utama dalam proses pembelajaran yang bermutu. Maka, menuntut guru hadir secara fisik 37,5 jam tanpa mempertimbangkan esensi kerja profesionalnya, sama saja dengan mereduksi martabat profesi guru yang telah dijamin oleh undang-undang.


Penghapusan dominasi 24 jam tatap muka dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 seharusnya dibaca sebagai keberanian negara untuk keluar dari logika lama yang kerap menzalimi guru—terutama guru di sekolah kecil, daerah terpencil, atau sekolah dengan keterbatasan rombongan belajar. Kini, negara memilih pendekatan yang lebih manusiawi: mengukur kerja guru dari total kontribusinya terhadap proses pendidikan, bukan dari angka jam di papan jadwal.


Karena itu, jika di tingkat daerah masih muncul kecenderungan menghidupkan kembali logika lama—dengan mengganti 24 jam tatap muka menjadi 37,5 jam kehadiran fisik—maka yang terjadi bukanlah reformasi, melainkan sekadar pergantian angka tanpa perubahan paradigma.


Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan memiliki peluang besar untuk menjadi model nasional dalam implementasi kebijakan ini. Dengan menyusun pedoman lokal yang rasional, melibatkan akademisi dan praktisi, serta membuka ruang dialog dengan para guru, Bangkalan dapat menunjukkan bahwa kebijakan pusat bisa diterjemahkan secara cerdas, adil, dan beradab di tingkat daerah.


Akhirnya, kita perlu menegaskan satu prinsip penting: kualitas pendidikan tidak lahir dari absensi panjang, tetapi dari kerja profesional yang bermakna. Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 memberi ruang bagi lahirnya sistem yang lebih adil bagi guru. Tinggal satu pertanyaan besar bagi kita di daerah—khususnya di Kabupaten Bangkalan: apakah ruang itu akan kita isi dengan kebijaksanaan, atau justru kita sempitkan dengan tafsir administratif yang kaku?


Jawaban atas pertanyaan inilah yang kelak akan menentukan apakah regulasi ini benar-benar menjadi alat kemajuan pendidikan, atau hanya menjadi lembaran aturan baru yang membebani tanpa memuliakan.

Pages