Oleh: Suraji, S.Pd., M.Pd.
Terbitnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah membawa paradigma baru dalam tata kelola kepemimpinan sekolah di Indonesia. Salah satu substansi penting yang menjadi perhatian adalah pengaturan masa penugasan kepala sekolah selama dua periode, masing-masing empat tahun. Namun, di sejumlah daerah mulai muncul perbedaan penafsiran mengenai kapan hitungan delapan tahun tersebut dimulai. Ada yang berpendapat bahwa masa penugasan dihitung berdasarkan tanggal terbit Surat Keputusan (SK) penugasan terbaru, meskipun kepala sekolah tersebut telah lama menjalankan tugas secara berkesinambungan.
Menurut penulis, penafsiran demikian perlu dicermati secara hati-hati karena berpotensi bertentangan dengan norma yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Pasal 23 ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa penugasan guru ASN sebagai kepala sekolah dilaksanakan berdasarkan periodisasi penugasan. Selanjutnya ayat (2) menegaskan bahwa periodisasi tersebut dilaksanakan berturut-turut dua periode dengan ketentuan setiap periode selama empat tahun. Norma ini menunjukkan bahwa yang menjadi objek penghitungan adalah masa penugasan, bukan umur atau tanggal terbit SK. Lebih penting lagi, Pasal 23 ayat (6) menegaskan bahwa guru yang pernah ditugaskan kembali sebagai kepala sekolah tetap memperhitungkan periodisasi penugasan sebelumnya. Dengan demikian, regulasi secara eksplisit menganut prinsip keberlanjutan masa penugasan, bukan pengulangan masa jabatan setiap kali diterbitkan SK baru.
Ketentuan peralihan juga memperkuat prinsip tersebut. Pasal 31 menyatakan bahwa kepala sekolah yang sedang menjalani penugasan tetap melanjutkan tugasnya sampai periode penugasannya berakhir. Artinya, regulasi tidak menghapus masa penugasan yang telah berjalan sebelum Permendik ini berlaku. Bahkan Pasal 32 ayat (3) kembali menegaskan bahwa penugasan berikutnya tetap memperhitungkan masa penugasan sebelumnya.
Apabila setiap SK baru dianggap memulai hitungan delapan tahun dari awal, maka tujuan pembentuk peraturan menjadi tidak tercapai. Kepala sekolah yang sama secara teoritis dapat terus menjabat hanya karena diterbitkan SK administratif baru. Penafsiran demikian justru menghilangkan makna periodisasi yang secara tegas diatur oleh peraturan menteri.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menghendaki agar setiap keputusan pemerintahan didasarkan pada norma yang jelas, konsisten, dan tidak berubah hanya karena tindakan administratif. SK merupakan instrumen untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan alat untuk mengubah substansi norma yang telah ditetapkan oleh peraturan yang lebih tinggi.
Demikian pula berdasarkan asas hierarki peraturan perundang-undangan, keputusan menteri maupun SK pejabat pembina kepegawaian tidak boleh menafsirkan Permendik secara melampaui batas yang telah ditentukan. Kepmendikdasmen Nomor 129/P/2025 merupakan aturan pelaksanaan yang menjelaskan mekanisme penugasan kepala sekolah, bukan dasar hukum untuk memperpanjang masa penugasan di luar ketentuan Permendik. Oleh karena itu, Kepmendik tidak dapat dimaknai sebagai dasar untuk "mengulang" periodisasi hanya karena diterbitkan SK baru.
Perlu dipahami pula bahwa Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 memang memberikan kemungkinan perpanjangan setelah dua periode. Namun, hal tersebut bukan merupakan aturan umum, melainkan pengecualian sebagaimana Pasal 24. Perpanjangan hanya dimungkinkan apabila belum tersedia calon kepala sekolah yang memenuhi persyaratan, dengan batas waktu tertentu dan syarat penilaian kinerja yang tinggi. Artinya, setelah menyelesaikan periodisasi normal dua kali empat tahun, pada prinsipnya guru kembali menjalankan jabatan fungsionalnya sebagai guru, kecuali memenuhi kondisi pengecualian yang secara limitatif ditentukan dalam Permendik.
Karena itu, pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan BKPSDM hendaknya menerapkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 secara utuh dan konsisten. Penafsiran terhadap masa penugasan tidak cukup didasarkan pada tanggal terbit SK, melainkan harus melihat kesinambungan penugasan kepala sekolah sebagaimana diperintahkan oleh regulasi. Kepastian hukum tidak hanya memberikan perlindungan kepada individu, tetapi juga menjamin objektivitas sistem manajemen kepala sekolah di Indonesia.
Pada akhirnya, pembatasan masa penugasan kepala sekolah bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bagian dari kebijakan nasional untuk mendorong regenerasi kepemimpinan, memperkuat tata kelola pendidikan, dan menjamin kesempatan yang adil bagi guru-guru lain untuk mengembangkan karier sebagai pemimpin pembelajaran. Menafsirkan periodisasi secara konsisten berarti menjaga marwah regulasi sekaligus menghormati prinsip negara hukum.
