Maraknya kunjungan media dan LSM ke sekolah-sekolah untuk menanyakan bahkan mengoreksi laporan keuangan, seperti dana BOS, perlu disikapi secara bijak. Di satu sisi, hal ini mencerminkan meningkatnya kepedulian publik terhadap transparansi. Namun di sisi lain, jika tidak dipahami batas kewenangannya, dapat menimbulkan tekanan dan kesalahpahaman di lingkungan pendidikan.
Secara hukum, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan memang dijamin. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak kepada publik untuk memperoleh informasi. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menegaskan fungsi pers sebagai kontrol sosial. Bahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional membuka ruang peran serta masyarakat dalam pengawasan pendidikan.
Namun, perlu ditegaskan bahwa pengawasan dalam sistem pemerintahan terbagi menjadi dua: kontrol fungsional dan kontrol sosial. Kontrol fungsional adalah pengawasan resmi yang memiliki kewenangan audit dan penindakan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaga seperti BPK, inspektorat, dan KPK memiliki mandat jelas untuk melakukan pemeriksaan keuangan negara.
Sementara itu, kontrol yang dilakukan oleh media dan LSM adalah kontrol sosial—bersifat partisipatif, memberi masukan, dan mendorong transparansi, sebagaimana juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Artinya, mereka tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit, menyimpulkan pelanggaran, atau melakukan tekanan terhadap sekolah.
Di sinilah pentingnya menjaga batas. Sekolah wajib transparan, tetapi juga memiliki hak atas privasi dan perlindungan hukum. Tidak semua informasi dapat dibuka, terutama yang bersifat internal atau menyangkut data pribadi.
Pada akhirnya, pengawasan yang sehat adalah yang berjalan sesuai peran. Media dan LSM sebagai kontrol sosial harus mengedepankan etika dan tujuan edukatif, sementara pengawasan formal tetap menjadi kewenangan lembaga resmi. Dengan pemahaman ini, transparansi dapat terwujud tanpa mengganggu stabilitas dan kualitas pendidikan.
