Saat Murid Libur, Guru Pun Semestinya Libur

 

Gambar animasi saat murid libur guru tetap masuk



Saat Murid Libur, Guru Pun Semestinya Libur

Menata Keadilan Kalender Pendidikan dan Kepastian Hukum Profesi Guru

Setiap tahun, persoalan klasik kembali muncul di banyak daerah: murid libur sesuai kalender pendidikan, tetapi guru tetap diwajibkan masuk sekolah. Tidak ada proses pembelajaran, tidak ada siswa, bahkan tidak ada kegiatan akademik—namun absensi elektronik tetap berjalan. Guru hadir, duduk, dan pulang.

Fenomena ini kembali menjadi sorotan pada awal Ramadan tahun ini. Di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Bangkalan, siswa diliburkan pada hari-hari awal puasa, sementara guru tetap masuk dengan alasan disiplin ASN dan kewajiban presensi. Pertanyaannya sederhana: apa fungsi hadirnya guru jika tidak ada aktivitas pembelajaran?

Masalah ini bukan sekadar teknis administratif, melainkan persoalan hukum, filosofi profesi, dan keadilan kebijakan pendidikan.

Benturan Regulasi: ASN vs Profesi Guru

Akar persoalan berasal dari perbedaan penafsiran berbagai regulasi:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
  • Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan

Sebagian pemerintah daerah menafsirkan guru sebagai ASN administratif sehingga wajib hadir kerja selama hari kerja pemerintahan berjalan.

Namun sebagian daerah lain memposisikan guru sebagai ASN profesi pendidikan, yang tunduk pada kalender pendidikan.

Di sinilah prinsip hukum berlaku:

lex specialis derogat legi generali — aturan khusus mengalahkan aturan umum.

Undang-Undang Guru dan Dosen adalah regulasi khusus profesi. Maka pengaturan kerja guru seharusnya mengikuti sistem pendidikan, bukan sistem kantor pemerintahan biasa.

Ketidaksinkronan Kebijakan Daerah

Akibat perbedaan tafsir, lahirlah kebijakan berbeda di tiap wilayah:

  • Ada daerah: murid libur – guru masuk
  • Ada daerah: murid libur – guru juga libur
  • Ada daerah: guru WFH akademik
  • Ada daerah: tetap presensi tanpa kegiatan

Kondisi ini menciptakan ketidakadilan nasional. Profesi yang sama diperlakukan berbeda hanya karena batas administratif wilayah.

Padahal kalender pendidikan adalah instrumen nasional untuk mengatur ritme pembelajaran, bukan sekadar jadwal siswa, tetapi ekosistem sekolah secara keseluruhan.

Kritik Logika Administratif

Alasan yang sering digunakan adalah:

guru menyiapkan administrasi pembelajaran saat siswa libur.

Logika ini problematis.

Guru menyiapkan perangkat pembelajaran sepanjang tahun — bahkan ketika hari efektif belajar berlangsung — tanpa mengganggu proses pembelajaran. Artinya, penyusunan administrasi bukan aktivitas yang memerlukan hari kosong sekolah.

Lebih ironis lagi, pada hari murid libur:

  • tidak ada kelas
  • tidak ada pembelajaran
  • tidak ada evaluasi
  • tidak ada layanan pendidikan

Sehingga guru hadir hanya demi presensi.

Sekolah berubah fungsi menjadi kantor absensi, bukan lembaga pendidikan.

Suara dari Lapangan

Persoalan ini telah berulang kali disuarakan oleh Suraji, Kepala UPTD SDN Jambu 2. Ia menulis di berbagai media serta mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Pendidikan dan BKPSDM agar dilakukan kajian komprehensif lintas regulasi.

Menurutnya, guru harus diposisikan sebagai ASN profesi, bukan ASN administrasi.

Ia menegaskan, ketidaksinkronan ini tampak nyata pada Ramadan:

murid libur, guru masuk, tetapi tidak ada aktivitas pendidikan apa pun. Bahkan presensi menjadi tujuan utama kehadiran.

Padahal di banyak kabupaten dan kota lain, kebijakan sudah jelas:

ketika siswa libur sesuai kalender pendidikan, guru juga libur.


Dimensi Filosofis Pendidikan

Pendidikan bukan sistem kantor 8 jam kerja.

Sekolah bukan instansi pelayanan dokumen.

Guru bekerja berbasis proses pembelajaran, bukan waktu duduk di ruang kerja.

Karena itu:

  • jam kerja guru ≠ jam kerja ASN administrasi
  • hari kerja guru ≠ hari kerja kantor pemerintahan
  • kalender pendidikan = kalender kerja guru

Jika tidak ada pembelajaran, maka secara hakikat tidak ada kerja profesional pendidikan.


Menuju Kepastian Kebijakan

Yang dibutuhkan bukan sekadar toleransi lokal, melainkan keseragaman kebijakan berbasis hukum pendidikan.

Solusi rasionalnya:

  1. Menegaskan guru sebagai ASN profesi (lex specialis UU Guru dan Dosen)
  2. Menjadikan kalender pendidikan sebagai dasar hari kerja sekolah
  3. Menghapus presensi formal saat tidak ada layanan pendidikan
  4. Menyamakan kebijakan antar daerah

Dengan demikian tidak ada lagi: guru masuk — murid libur — sekolah kosong.


Penutup

Kehadiran guru tanpa murid bukanlah pendidikan.

Itu hanya administrasi tanpa makna.

Sudah saatnya kebijakan diselaraskan:

ketika murid libur sesuai kalender pendidikan, maka guru pun libur.

Bangkalan diharapkan segera mengkaji ulang dan menata kebijakan agar sejalan dengan filosofi pendidikan dan kepastian hukum nasional.

Karena sekolah bukan kantor, dan guru bukan pegawai administrasi.

Guru adalah profesi pendidikan.

Pages