Ironi Kebijakan: Murid Libur, Guru Tetap Masuk — Efektifkah?

 

Gambar animasi di saat murid libur guru tetap masuk


Ironi Kebijakan: Murid Libur, Guru Tetap Masuk — Efektifkah?

Bangkalan – Fenomena murid libur sementara guru tetap diwajibkan masuk sekolah kembali menjadi sorotan di berbagai daerah. Di sejumlah sekolah, ketika siswa menjalani masa libur sesuai kalender pendidikan, guru tetap hadir sejak pukul 07.30 hingga 14.00 WIB. Tanpa proses pembelajaran dan tanpa kehadiran peserta didik, sebagian guru mengaku hanya menunggu waktu presensi sebagai formalitas administratif.


Kondisi tersebut dinilai tidak efektif dan cenderung mubazir. Hakikat tugas guru adalah melaksanakan proses pembelajaran, membimbing, serta mengevaluasi siswa. Ketika siswa tidak berada di sekolah dan tidak ada agenda profesional yang terstruktur, kehadiran fisik guru sering kali kehilangan substansi.


Situasi ini terasa semakin kontras ketika terjadi di bulan Ramadan. Waktu yang sejatinya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas spiritual, kegiatan keagamaan, atau pengembangan kompetensi mandiri, justru habis untuk menunggu jam kepulangan. Sejumlah guru menegaskan bahwa keberatan mereka bukan bentuk ketidakpatuhan, melainkan pertanyaan tentang efektivitas dan efisiensi kebijakan.


Secara regulatif, profesi guru diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Undang-undang ini menegaskan bahwa guru adalah tenaga profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Artinya, orientasi kerja guru bertumpu pada proses pembelajaran dan layanan pendidikan, bukan sekadar kehadiran administratif.


Sementara itu, ketentuan mengenai Aparatur Sipil Negara kini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menggantikan regulasi sebelumnya. Dalam sistem hukum dikenal asas lex specialis derogat legi generali, yakni aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum. Dengan demikian, pengaturan profesi guru sebagai aturan khusus semestinya tidak dikesampingkan oleh norma ASN yang bersifat umum.


Permasalahan muncul ketika implementasi kebijakan lebih menitikberatkan pada disiplin kehadiran ASN secara administratif, bukan pada karakteristik ASN profesi. Guru kemudian diperlakukan layaknya pegawai administratif biasa, padahal secara konseptual dan yuridis, guru adalah ASN profesi yang memiliki kekhususan mandat dan fungsi.


Menariknya, di lebih banyak daerah, kebijakan yang diterapkan justru meliburkan guru selaras dengan liburnya murid sesuai kalender pendidikan, kecuali terdapat kegiatan resmi seperti pelatihan, rapat kerja, atau penyusunan perangkat ajar yang memang direncanakan. Praktik tersebut menunjukkan adanya pemahaman regulasi yang lebih komprehensif dan kontekstual.


Kebijakan di daerah-daerah tersebut dapat menjadi rujukan atau yurisprudensi administratif bagi kabupaten lain yang masih memberlakukan kewajiban masuk tanpa kegiatan substansial. Dalam praktik tata kelola pemerintahan, kebijakan yang telah berjalan efektif dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dapat dijadikan referensi untuk menciptakan keseragaman dan keadilan.


Sebaliknya, ketika murid tidak ada tetapi guru tetap hadir tanpa agenda jelas, potensi inefisiensi semakin besar. Bahkan dalam realitas sosial, situasi tersebut dapat memunculkan aktivitas nonproduktif yang jauh dari esensi profesionalisme pendidik.


Para pemerhati pendidikan menilai bahwa implementasi aturan harus berpijak pada pemahaman filosofis hukum, bukan sekadar pembacaan tekstual. Regulasi harus ditafsirkan secara rasional, mempertimbangkan asas kemanfaatan, efektivitas, serta kekhususan profesi guru.


Pada akhirnya, kebijakan pendidikan seharusnya mengedepankan substansi, bukan formalitas. Ketika murid libur sesuai kalender pendidikan, maka secara rasional dan profesional, guru pun semestinya mendapatkan penyesuaian yang selaras, kecuali terdapat tugas kedinasan yang nyata dan terjadwal.


Penegasan posisi guru sebagai ASN profesi, bukan ASN administratif, menjadi kunci agar implementasi kebijakan berjalan adil, efisien, dan sesuai dengan semangat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pages