KEPALA SEKOLAH BUKAN JABATAN SEUMUR HIDUP

 


Foto animasi tentang regulasi kepala sekolah ( Permendikdasmen no.7/2025 )


KEPALA SEKOLAH BUKAN JABATAN SEUMUR HIDUP

Menata Mutasi dan Periodisasi Kepala Sekolah Pasca Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

Oleh: Suraji, M.Pd.


Dalam beberapa bulan terakhir, dinamika pengangkatan dan mutasi kepala sekolah kembali menjadi perbincangan hangat di banyak daerah. Tidak sedikit kepala sekolah yang merasa “kaget” ketika harus dimutasi, bahkan ada yang keberatan saat masa tugasnya berakhir dan diminta kembali mengajar sebagai guru. Padahal, sejak terbitnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, arah kebijakan sudah sangat jelas: kepala sekolah bukan jabatan struktural permanen, melainkan penugasan profesional yang dibatasi waktu.

Regulasi ini sesungguhnya membawa angin segar bagi tata kelola pendidikan. Untuk pertama kalinya secara tegas ditegaskan bahwa kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan memimpin satuan pendidikan, bukan pejabat yang “naik kelas” lalu sulit turun kembali. Dengan prinsip ini, dunia pendidikan diarahkan menuju sistem meritokrasi, bukan feodalisme birokrasi.

Mengakhiri Mitos “Kepala Sekolah Abadi”

Salah satu poin paling krusial dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 adalah batas maksimal masa penugasan kepala sekolah, yaitu dua periode atau delapan tahun. Setelah itu, kepala sekolah harus mengakhiri masa tugasnya dan kembali menjadi guru.

Ketentuan ini sering disalahpahami sebagai bentuk “penurunan jabatan”. Padahal justru sebaliknya: kebijakan ini adalah upaya mengembalikan marwah profesi guru sebagai jantung pendidikan. Kepala sekolah hanyalah fase pengabdian, sedangkan guru adalah identitas utama.

Jika seorang kepala sekolah merasa terdegradasi ketika kembali mengajar, sesungguhnya yang perlu dibenahi bukan regulasinya, melainkan cara pandang kita terhadap profesi guru itu sendiri.

Mutasi Kepala Sekolah: Antara Manajemen dan Sensitivitas Politik

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 juga menata ulang praktik mutasi kepala sekolah. Regulasi ini memberi ruang mutasi, tetapi dengan batas yang jelas: kepala sekolah baru boleh dipindahkan setelah minimal dua tahun bertugas di satuan pendidikan asalnya.

Ini pesan yang sangat penting bagi pemerintah daerah. Mutasi tidak boleh lagi menjadi alat kepentingan jangka pendek, apalagi bernuansa politis. Mutasi seharusnya menjadi instrumen manajemen kinerja, bukan instrumen kekuasaan.

Ketika mutasi dilakukan terlalu cepat tanpa dasar evaluasi yang jelas, yang terguncang bukan hanya individu kepala sekolah, tetapi juga stabilitas sekolah. Guru menjadi resah, murid kehilangan arah kepemimpinan, dan masyarakat mulai mempertanyakan profesionalisme birokrasi pendidikan.

Regenerasi Kepemimpinan sebagai Kunci Mutu

Batas dua periode bukan hanya soal disiplin administrasi, tetapi juga tentang regenerasi kepemimpinan sekolah. Dunia pendidikan tidak boleh terjebak pada figur-figur yang terlalu lama berkuasa hingga menutup ruang tumbuh bagi generasi baru pemimpin sekolah.

Dengan periodisasi yang jelas, setiap guru memiliki harapan dan jalur karier yang adil. Tidak ada lagi kesan bahwa menjadi kepala sekolah hanya mungkin bagi mereka yang dekat dengan kekuasaan. Semua kembali pada sistem: seleksi, pelatihan, sertifikasi, dan kinerja.

Inilah esensi reformasi birokrasi di sektor pendidikan—membangun kepemimpinan yang sehat, dinamis, dan berkesinambungan.

Kembali Menjadi Guru: Bukan Mundur, Tapi Menjadi Teladan

Kepala sekolah yang selesai masa tugasnya dan kembali menjadi guru sesungguhnya memiliki posisi strategis yang luar biasa. Ia bukan sekadar guru biasa, tetapi guru dengan pengalaman kepemimpinan, yang dapat menjadi mentor, teladan profesionalisme, dan motor perubahan di sekolah.

Bayangkan jika setiap mantan kepala sekolah menjadi agen pembinaan guru muda—maka budaya mutu tidak hanya hidup di ruang kepala sekolah, tetapi juga di setiap kelas.

Inilah makna sejati dari kebijakan periodisasi: mendistribusikan kepemimpinan, bukan memusatkannya.

Tantangan Pemerintah Daerah

Kini bola ada di tangan pemerintah daerah. Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menuntut keberanian untuk berubah, khususnya dalam tiga hal:

Pertama, menata pengangkatan kepala sekolah secara sistematis, berbasis seleksi dan pelatihan, bukan kedekatan personal.

Kedua, mengelola mutasi secara profesional, bukan politis.

Ketiga, menormalisasi kembalinya kepala sekolah menjadi guru sebagai proses alamiah, bukan hukuman.

Jika ketiga hal ini dijalankan dengan konsisten, maka ke depan kita tidak lagi ribut soal mutasi kepala sekolah, tidak lagi gaduh soal “turun jabatan”, dan tidak lagi curiga pada setiap rotasi.

Yang tersisa hanyalah satu fokus utama: meningkatkan mutu pendidikan melalui kepemimpinan sekolah yang sehat dan berkeadilan.


Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 sejatinya adalah pesan moral bagi seluruh insan pendidikan:

bahwa kepemimpinan bukan soal posisi, tetapi soal pengabdian;

bahwa jabatan bukan tujuan, tetapi alat;

dan bahwa menjadi guru adalah kehormatan tertinggi dalam dunia pendidikan.

Maka ketika seorang kepala sekolah selesai masa tugasnya lalu kembali mengajar, sejatinya ia tidak sedang mundur. Ia sedang kembali ke rumah profesinya sendiri—tempat di mana pendidikan sesungguhnya bermula.


Baca: pembasan senjutnya tentang "Tantangan & Implementasimya lebih kongkrit"

Pages