Analisa Hukum SE 14/2025 tentang Libur Periode Natal–Tahun Baru oleh Suraji

 


Bangkalan — Kepala UPTD SDN Jambu 2, Suraji, MPd, merilis analisis hukum resmi terkait Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2025 tentang Libur Periode Natal dan Tahun Baru. Dalam kajian tersebut, Suraji menegaskan bahwa penggunaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai konsideran merupakan langkah tepat demi kepentingan pendidikan di seluruh Indonesia.

Menurut Suraji, penggunaan UU 20/2003 menunjukkan bahwa kebijakan libur pendidikan ditempatkan sebagai hak pendidikan, bukan sekadar mekanisme cuti pegawai negeri. Hal ini menguatkan posisi guru sebagai tenaga profesional yang membutuhkan istirahat untuk menjaga kualitas pembelajaran.


“Dengan tidak memasukkan konsideran Undang-Undang ASN maupun PP Manajemen ASN, Kementerian justru memberikan ruang yang lebih luas bagi guru untuk menikmati libur sesuai kalender pendidikan. Ini bentuk keberpihakan nyata terhadap kesejahteraan guru,” jelas Suraji.

Ia juga menyoroti penggunaan frasa “periode Natal dan Tahun Baru” dalam SE 14/2025, bukan sekadar frasa “pada Natal dan Tahun Baru”. Menurut Suraji, secara bahasa dan hukum, kata “periode” menegaskan adanya rentang waktu sebagaimana ditetapkan dalam kalender pendidikan nasional.

“Yang menarik, SE ini menegaskan bahwa libur sekolah adalah untuk murid, guru, dan tenaga kependidikan. Selama ini terjadi mis interpretasi bahwa libur sekolah hanya berlaku bagi murid. SE 14/2025 mengoreksi hal itu dengan sangat tegas,” tambahnya.

Suraji berharap Pemerintah Kabupaten Bangkalan dan seluruh daerah di Indonesia benar-benar melaksanakan SE tersebut secara konsisten karena SE ini merujuk pada undang-undang yang lebih tinggi, yaitu UU 20 Tahun 2003, yang memberikan dasar kewenangan bagi Kementerian untuk mengatur kalender pendidikan.

“Kebijakan ini adalah kemenangan moral bagi guru. Kami berharap pemerintah daerah tidak membuat penafsiran lain-lain dan mengikuti secara penuh kebijakan nasional ini,” tutupnya.

Pages