UPTD SDN Jambu 2 Terapkan Libur Semester I dan Nataru Sesuai SE Kemendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

 gambar animasi liburan semester 1 UPTD SDN Jambu 2
 


UPTD SDN Jambu 2 akan melaksanakan libur Semester I serta libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2025. Kebijakan ini merupakan bentuk ketaatan satuan pendidikan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah dijadikan dasar hukum dan konsideran dalam surat edaran tersebut.


Pelaksanaan libur ini dimaksudkan untuk memberikan hak istirahat kepada murid, guru, dan tenaga kependidikan setelah menjalani kegiatan pembelajaran selama satu semester penuh. Oleh karena itu, UPTD SDN Jambu 2 menegaskan bahwa selama masa liburan tidak diperkenankan adanya kegiatan tatap muka langsung antara guru dan murid, serta guru diimbau untuk tidak memberikan beban tugas akademik kepada peserta didik.


Sekolah juga mengajak para guru dan orang tua untuk memanfaatkan masa liburan ini secara positif dengan menikmati waktu bersama keluarga. Murid diharapkan dapat mengisi liburan dengan kegiatan sederhana di rumah, mengurangi ketergantungan pada gawai atau telepon genggam, serta membangun kebiasaan interaksi sosial yang sehat bersama keluarga dan lingkungan sekitar.


Selain itu, masa liburan ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mempererat silaturahmi dan komunikasi yang baik dengan tetangga serta ikut menggeliatkan kegiatan ekonomi masyarakat, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di lingkungan sekitar.


Kepala UPTD SDN Jambu 2, Suraji, S.Pd., M.Pd., juga telah menyampaikan secara langsung dan tegas kepada seluruh wali murid yang hadir pada kegiatan pengambilan rapor semester I sekaligus sosialisasi program sekolah. Dalam kesempatan tersebut, Suraji menegaskan bahwa kebijakan libur Semester I dan Natal serta Tahun Baru sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2025 wajib dipatuhi oleh seluruh warga sekolah.


Suraji menekankan bahwa selama masa liburan tidak akan ada penugasan akademik kepada murid dan tidak dilaksanakan kegiatan tatap muka langsung. Ia mengajak para orang tua untuk mendukung kebijakan ini dengan memberikan ruang istirahat yang cukup bagi anak-anak, mendampingi mereka menikmati waktu bersama keluarga, serta mengarahkan pada kegiatan positif di lingkungan rumah dan masyarakat. Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen UPTD SDN Jambu 2 dalam menjalankan kebijakan pemerintah pusat secara konsisten, tertib, dan bertanggung jawab.


Penegasan pelaksanaan kebijakan ini merupakan wujud komitmen UPTD SDN Jambu 2 dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat secara harmonis dan bertanggung jawab, demi terciptanya tata kelola pendidikan yang terstruktur, terorganisir, dan berorientasi pada kesejahteraan seluruh warga sekolah.

Pages