Gambar animasi: situasi pembelajaran di kecamatan Burneh tanpa
Korwil bidang pendidikan
Sudah hampir satu tahun Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, berjalan tanpa keberadaan Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan. Namun menariknya, kondisi tersebut justru menunjukkan situasi yang relatif kondusif, stabil, dan efektif, baik dalam pelayanan administrasi pendidikan maupun dalam proses pembelajaran di satuan pendidikan.
Selama masa tanpa Korwil bidang pendidikan tersebut, pelayanan administrasi bagi ASN guru tetap berjalan sebagaimana mestinya. Proses pengelolaan data, koordinasi kegiatan sekolah, hingga pelaksanaan program pendidikan tidak mengalami hambatan berarti. Bahkan, dalam praktiknya, banyak pihak menilai pelayanan menjadi lebih sederhana, cepat, dan tidak berbelit.
Fakta ini menjadi bukti empiris bahwa keberadaan Korwil bidang pendidikan di tingkat kecamatan sejatinya bukan satu-satunya penentu kelancaran tata kelola pendidikan. Justru, tanpa lapisan birokrasi tambahan, berbagai urusan dapat diselesaikan secara lebih efisien dan terukur.
Kondisi di Kecamatan Burneh ini secara tidak langsung sejalan dengan wacana dan rencana Pemerintah Kabupaten Bangkalan yang mengarah pada penghapusan Korwil bidang pendidikan di setiap kecamatan. Apa yang terjadi di Burneh dapat dijadikan parameter dan bahan evaluasi nyata bagi kecamatan lain yang hingga kini masih memiliki struktur Korwil pendidikan.
Dari perspektif administrasi kependidikan, penghapusan Korwil dinilai sangat relevan dengan semangat reformasi birokrasi. Pemangkasan jalur koordinasi terbukti mampu mengurangi tumpang tindih kewenangan serta mempercepat proses pengambilan keputusan di tingkat satuan pendidikan.
Ke depan, apabila Korwil bidang pendidikan benar-benar ditiadakan, maka peran strategis akan berada pada Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) untuk jenjang SD dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk jenjang SMP. Kedua forum ini sejatinya telah memiliki legitimasi, pengalaman, serta kedekatan langsung dengan kebutuhan riil sekolah.
Optimalisasi peran K3S dan MKKS menjadi kunci penting agar arah kebijakan pendidikan tetap berjalan terkoordinasi, partisipatif, dan berbasis kebutuhan lapangan. Dengan demikian, pola kepemimpinan kolektif dan kolaboratif antar kepala sekolah akan semakin menguat.
Di sisi lain, keberadaan Dewan Pendidikan Kabupaten Bangkalan juga patut diapresiasi, khususnya karena hingga saat ini Bupati Bangkalan belum melakukan seleksi ulang. Namun demikian, keberadaan Dewan Pendidikan juga perlu dikaji ulang secara objektif, mengingat masa kerja yang telah berakhir sejak Desember 2025.
Evaluasi tersebut penting dilakukan dalam rangka efektivitas dan efisiensi anggaran daerah, agar alokasi pembiayaan dapat dimaksimalkan pada sektor-sektor yang lebih langsung menyentuh mutu layanan pendidikan.
Dengan hadirnya kepala dinas pendidikan yang baru, arah baru pembangunan pendidikan di Kabupaten Bangkalan diharapkan semakin jelas dan progresif. Pemangkasan birokrasi, efisiensi anggaran, serta penguatan peran pelaku pendidikan di lapangan harus menjadi prioritas utama
Pada akhirnya, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, serta seluruh stakeholder pendidikan di Bangkalan untuk berlomba-lomba menghadirkan inovasi, meningkatkan mutu, dan menumbuhkan budaya kompetisi yang sehat dalam koridor nilai-nilai positif.
Jika dikelola dengan tepat, langkah ini bukan sekadar penghapusan struktur, melainkan transformasi tata kelola pendidikan menuju Bangkalan yang lebih maju, efektif, dan berdaya saing.
