Guru di Bangkalan Berharap Disdik Segera Keluarkan Surat Edaran Libur Semester, Ikuti Jejak Kemendikdasmen dan Kabupaten Lain

 

Ilustrasi gambar: liburan semester


​Bangkalan, 16 Desember 2025 – Para guru dan tenaga kependidikan di Kabupaten Bangkalan menanti-nantikan langkah cepat dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangkalan untuk segera menerbitkan surat edaran (SE) mengenai pelaksanaan kegiatan siswa selama masa libur semester ganjil yang bertepatan dengan periode liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

​Harapan ini muncul menyusul telah diterbitkannya Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2025 yang memberikan angin segar bagi pendidik di seluruh Indonesia.

​Dasar Hukum yang Menguatkan Hak Istirahat

​SE Kemendikdasmen No. 14 Tahun 2025 secara khusus menjadikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 dan prrubahannya sebagai konsideran utama. Kedua regulasi ini secara jelas memberikan ruang dan waktu istirahat yang memadai bagi guru, murid, dan tenaga kependidikan sesuai dengan kalender pendidikan.

​Hal yang paling membahagiakan bagi para guru adalah tidak dicantumkannya Undang-Undang ASN No. 20 Tahun 2023 atau Perpres No. 21 Tahun 2023 sebagai dasar hukum dalam edaran tersebut. Selama ini, pencantuman regulasi kepegawaian seringkali membatasi hak istirahat guru, membuat mereka tidak memiliki waktu istirahat penuh sebagaimana mestinya karena dalam regulasi tersebut mencantumkan kehadiran 37,5 jam dalam 1 minggu.

​"Ini adalah kabar gembira yang sudah lama kami nantikan. Kami berharap hak istirahat murid diikuti oleh hak istirahat kami sebagai guru, seperti yang diamanatkan UU Sisdiknas dan dengan tidak dicantumkannya undang-undang ASN atau Perpres 21 sebagai konsideran, akan semakin memperkuat hak libur guru sesuai dengan kalender pendidikan, tentunya ini sangat menggembirakan kita semua karena bisa memanfaatkan istirahat untuk hal-hal yang positif bersama keluarga dan juga digunakan untuk hal yang bermanfaat" ujar Suraji.

​Ikuti Jejak Kabupaten/Kota Lain di Jawa Timur

​Permintaan ini semakin mendesak mengingat sejumlah kabupaten/kota di seluruh Jawa Timur telah bergerak cepat mengeluarkan surat edaran serupa. Meskipun beberapa satuan pendidikan tetap menerapkan penugasan piket atau penjagaan, mekanisme yang diterapkan umumnya tidak mengharuskan presensi fisik harian, sehingga memberikan fleksibilitas dan waktu istirahat yang lebih berkualitas bagi guru.

​Para guru di Kabupaten Bangkalan berharap Dindik dapat segera mengeluarkan surat edaran yang sejalan dengan semangat SE Kemendikdasmen No. 14 Tahun 2025. Langkah ini tidak hanya akan memastikan keseragaman dalam pelaksanaan libur, tetapi juga menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangkalan dalam menghargai hak istirahat para pendidik yang telah bekerja keras selama satu semester penuh.

​Kecepatan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan dalam merespons edaran kementerian ini sangat dinantikan oleh ribuan guru dan tenaga kependidikan di Bangkalan.

Pages