seri 2
Oleh: Suraji, S.Pd., M.Pd.
Ketentuan peralihan sering kali dipandang sebagai bagian pelengkap dalam suatu peraturan. Padahal, dalam ilmu perundang-undangan, ketentuan peralihan justru memiliki fungsi strategis, yaitu menjamin kesinambungan hukum ketika terjadi perubahan regulasi. Tanpa ketentuan peralihan yang dipahami secara benar, perubahan kebijakan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan perbedaan perlakuan terhadap aparatur negara.
Hal inilah yang kini mengemuka dalam implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Di sejumlah daerah muncul pandangan bahwa masa penugasan kepala sekolah harus dihitung kembali dari awal sejak peraturan tersebut berlaku atau sejak diterbitkannya Surat Keputusan (SK) penugasan baru. Pertanyaannya, benarkah ketentuan peralihan memberikan makna demikian?
Jawabannya, menurut hemat penulis, tidak.
Pasal 31 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 secara tegas menyatakan bahwa kepala sekolah yang sedang menjalani penugasan tetap melanjutkan tugasnya sampai periode penugasan sebagai kepala sekolah berakhir. Rumusan ini menunjukkan bahwa pembentuk peraturan memilih prinsip keberlanjutan penugasan (continuity of service), bukan memulai periodisasi baru sejak peraturan berlaku. Seandainya pembentuk peraturan menghendaki seluruh masa jabatan dihitung ulang dari nol, tentu norma tersebut akan dirumuskan secara tegas. Namun, rumusan demikian tidak ditemukan dalam Permendik.
Penguatan terhadap prinsip tersebut kembali terlihat dalam Pasal 32 ayat (3). Ketentuan ini menyatakan bahwa guru yang kemudian ditugaskan kembali sebagai kepala sekolah tetap memperhitungkan masa penugasan sebelumnya. Kalimat "memperhitungkan masa penugasan sebelumnya" mempunyai makna hukum yang sangat jelas, yakni masa penugasan yang telah dijalani tidak hilang dan tidak dapat dianggap nol hanya karena adanya regulasi baru ataupun penugasan berikutnya.
Ketentuan tersebut juga harus dibaca secara sistematis dengan Pasal 23 ayat (1), ayat (2), dan ayat (6). Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tidak menggunakan istilah "masa berlaku SK", melainkan periodisasi penugasan. Bahkan Pasal 23 ayat (6) kembali menegaskan bahwa guru yang pernah ditugaskan sebagai kepala sekolah dapat diberi penugasan kembali dengan memperhitungkan periodisasi penugasan sebelumnya. Artinya, objek yang dihitung adalah perjalanan penugasan sebagai kepala sekolah, bukan jumlah SK yang diterbitkan.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, penafsiran bahwa setiap SK baru mengulang masa jabatan dari awal juga sulit dipertahankan. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menempatkan asas kepastian hukum sebagai salah satu Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Kepastian hukum menghendaki agar keputusan administrasi dilaksanakan secara konsisten berdasarkan norma yang berlaku, bukan berubah-ubah karena tindakan administratif semata.
SK penugasan merupakan instrumen pelaksanaan peraturan, bukan sumber norma baru. Oleh karena itu, apabila kepala sekolah tetap menjalankan tugas secara berkesinambungan, penerbitan SK baru karena rotasi administratif, perubahan nomenklatur, atau penyesuaian regulasi tidak serta-merta melahirkan periodisasi baru. Menafsirkan sebaliknya justru akan menghilangkan makna pembatasan masa penugasan yang telah ditetapkan dalam Permendik.
Dari sudut teori perundang-undangan, ketentuan peralihan memiliki fungsi menjaga kesinambungan hukum (legal continuity). Tujuannya adalah menghindari kekosongan hukum sekaligus melindungi hubungan hukum yang telah berlangsung sebelum lahirnya peraturan baru. Karena itu, ketentuan peralihan tidak boleh ditafsirkan sebagai norma yang menghapus seluruh akibat hukum yang telah terjadi, kecuali apabila pembentuk peraturan menyatakannya secara tegas. Dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, pernyataan demikian tidak ada.
Penting pula dipahami bahwa Permendik memang memberikan kemungkinan perpanjangan masa penugasan setelah dua periode. Namun, hal tersebut merupakan pengecualian, bukan aturan umum. Perpanjangan hanya dapat dilakukan apabila belum tersedia calon kepala sekolah yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 24. Dengan demikian, prinsip umumnya tetap bahwa periodisasi penugasan berlangsung dua kali empat tahun, sedangkan perpanjangan hanya dimungkinkan dalam keadaan tertentu yang telah dibatasi oleh peraturan.
Oleh sebab itu, pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan BKPSDM perlu membangun kesamaan pemahaman dalam menerapkan ketentuan peralihan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Keseragaman penafsiran akan mencegah lahirnya kebijakan yang berbeda-beda antar daerah serta memberikan kepastian hukum bagi guru yang mendapat penugasan sebagai kepala sekolah.
Pada akhirnya, ketentuan peralihan bukanlah pintu untuk memulai kembali masa jabatan dari nol. Sebaliknya, ketentuan tersebut merupakan jembatan hukum yang menjamin bahwa perubahan regulasi berlangsung secara tertib, adil, dan tetap menghormati periodisasi penugasan yang telah berjalan. Itulah esensi kepastian hukum yang menjadi salah satu pilar utama negara hukum Indonesia.
