Stop Kriminalisasi Guru dalam Polemik Dana PIP: Perlu Kajian Hukum dan Sosial yang Berkeadilan



Di berbagai daerah, muncul kegelisahan yang dirasakan banyak guru dan sekolah terkait persoalan pengelolaan bantuan sosial pendidikan, khususnya Program Indonesia Pintar (PIP). Tidak sedikit guru yang akhirnya harus berhadapan dengan laporan, tuduhan pungutan liar, bahkan ancaman kriminalisasi hanya karena adanya kesepakatan sosial di lingkungan sekolah mengenai penggunaan sebagian dana PIP untuk kebutuhan bersama seperti seragam, batik sekolah, sepatu, tas, atau perlengkapan belajar bagi siswa yang kurang mampu namun tidak menerima bantuan.


Persoalan ini sesungguhnya tidak bisa dilihat secara hitam-putih. Dibutuhkan kajian menyeluruh, baik secara hukum, sosial, maupun pendidikan, agar tidak muncul stigma bahwa setiap bentuk gotong royong masyarakat di sekolah otomatis dianggap pelanggaran hukum.


Program Indonesia Pintar pada dasarnya merupakan bantuan pemerintah yang diberikan langsung kepada siswa penerima manfaat melalui rekening atau ATM pribadi. Setelah dana itu masuk ke rekening siswa atau wali murid, secara administratif dana tersebut menjadi hak penerima. Dalam praktiknya di lapangan, sering kali muncul kesepakatan sukarela dari wali murid, komite sekolah, dan masyarakat untuk menyisihkan sebagian bantuan demi kepentingan bersama, misalnya membantu pengadaan seragam bagi siswa yang tidak menerima PIP agar tidak terjadi kesenjangan sosial di sekolah.


Dalam banyak kasus, kesepakatan tersebut lahir dari semangat kebersamaan dan pemerataan. Tidak ada instruksi tertulis dari sekolah, tidak ada tekanan, tidak ada paksaan, dan tidak ada kewajiban formal. Bahkan sering kali masyarakat sendiri yang menghendaki adanya keseragaman pakaian sekolah demi menjaga kerapian, kedisiplinan, dan rasa percaya diri siswa.


Namun persoalannya menjadi rumit ketika praktik sosial seperti ini dipersepsikan berbeda oleh sebagian pihak. Ada yang memandangnya sebagai budaya gotong royong, tetapi ada pula yang menganggapnya sebagai pungutan liar atau bentuk penyalahgunaan bantuan pemerintah. Perbedaan persepsi inilah yang kemudian berpotensi menyeret guru dan pihak sekolah ke ranah hukum, padahal belum tentu terdapat unsur pidana, pemaksaan, maupun korupsi.


Di sinilah pentingnya negara hadir memberikan kejelasan regulasi. Pemerintah perlu membedakan secara tegas antara:

  • Pungutan yang bersifat memaksa dan menguntungkan pihak tertentu.
  • Kesepakatan sosial sukarela berbasis musyawarah masyarakat sekolah.
  • Praktik gotong royong yang lahir dari solidaritas antarwali murid.


Tidak semua bentuk partisipasi masyarakat dapat langsung dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Apalagi dalam budaya sosial Indonesia, gotong royong masih menjadi bagian penting dalam kehidupan pendidikan di sekolah.


Selain itu, perlu dipahami bahwa penerima PIP setiap tahun juga berubah-ubah. Ada siswa yang tahun ini menerima, tahun depan tidak menerima, dan sebaliknya. Kondisi ini memunculkan kesadaran sosial di tengah masyarakat untuk saling membantu agar seluruh siswa tetap memperoleh fasilitas dasar pendidikan yang relatif setara. Dalam konteks sosial seperti ini, masyarakat sering kali mengambil jalan musyawarah demi menjaga rasa keadilan di lingkungan sekolah.


Tentu saja transparansi tetap menjadi hal utama. Sekolah harus berhati-hati agar tidak terlibat dalam pengelolaan dana pribadi siswa secara langsung tanpa mekanisme yang jelas. Semua bentuk bantuan sukarela harus benar-benar berdasarkan kesadaran masyarakat, disertai berita acara, persetujuan wali murid, dan tanpa intimidasi dalam bentuk apa pun. Hal ini penting agar tidak muncul celah penyalahgunaan ataupun fitnah yang merugikan dunia pendidikan.


Guru pada hakikatnya adalah pendidik, bukan bendahara bantuan sosial. Ketika guru terlalu sering diposisikan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas seluruh dinamika sosial di sekolah, maka yang muncul adalah rasa takut untuk berinovasi dan membangun kebersamaan. Padahal pendidikan membutuhkan kolaborasi antara sekolah, masyarakat, dan orang tua.


Karena itu, sudah saatnya pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, serta organisasi profesi guru duduk bersama menyusun pedoman yang lebih jelas mengenai batas antara partisipasi masyarakat dan pelanggaran hukum dalam pengelolaan bantuan pendidikan. Jangan sampai semangat gotong royong justru berubah menjadi ketakutan kolektif yang membuat guru selalu berada dalam bayang-bayang kriminalisasi.


Dunia pendidikan membutuhkan perlindungan hukum yang adil, proporsional, dan manusiawi. Jika memang terdapat unsur pemaksaan, penyalahgunaan, atau korupsi, tentu harus ditindak tegas. Namun apabila yang terjadi adalah kesepakatan sosial sukarela demi kepentingan bersama siswa, maka pendekatan pembinaan dan regulasi yang jelas jauh lebih bijak dibandingkan kriminalisasi.


Pendidikan tidak akan maju jika guru selalu merasa dicurigai. Negara harus mampu menghadirkan kepastian hukum tanpa mematikan semangat kebersamaan yang selama ini menjadi kekuatan utama sekolah-sekolah di Indonesia. 

Pages