Di banyak daerah di Indonesia, diskursus mengenai apakah guru harus tetap hadir di sekolah ketika murid libur kembali mencuat. Di Kabupaten Bangkalan, isu ini juga menjadi perhatian serius sejumlah pemerhati pendidikan. Salah satu yang secara konsisten menyuarakan hal tersebut adalah Suraji, M.Pd, Kepala UPTD SDN Jambu 2.
Dalam berbagai momentum, forum diskusi, hingga melalui surat resmi yang pernah disampaikan kepada pemangku kebijakan, Suraji menegaskan bahwa secara regulasi maupun rasionalitas kerja pendidikan, guru seharusnya mengikuti kalender pendidikan sebagaimana siswa. Artinya, ketika siswa libur, guru pun semestinya mendapatkan waktu istirahat yang sama.
Menurut Suraji, pandangan tersebut bukan sekadar opini personal, melainkan memiliki landasan hukum yang jelas. Beberapa regulasi yang dapat dijadikan pijakan antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta sejumlah peraturan pemerintah seperti PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, dan PP Nomor 17 Tahun 2020 sebagai perubahan atas PP sebelumnya.
Dalam perspektif regulasi pendidikan, guru adalah tenaga profesional yang menjalankan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Karena itu, ritme kerja guru secara alamiah terikat dengan aktivitas pembelajaran siswa dan kalender pendidikan, bukan sekadar kehadiran administratif sebagaimana aparatur pada umumnya.
Suraji juga menilai, secara logika rasional, kehadiran guru di sekolah ketika murid libur sering kali tidak memiliki urgensi yang jelas. Ketika tidak ada proses pembelajaran, guru hanya datang untuk melakukan presensi, lalu menunggu waktu pulang tanpa aktivitas yang produktif. Kondisi ini bahkan kerap terjadi setiap hari Sabtu di bulan Ramadhan di Bangkalan, ketika siswa libur namun guru tetap diwajibkan hadir hingga pukul 13.00.
“Kalau siswa libur, apa yang sebenarnya dikerjakan guru di sekolah? Kalau alasannya untuk melengkapi administrasi pembelajaran, itu juga bisa dikerjakan saat hari efektif ketika siswa masuk. Bahkan sering kali pekerjaan tersebut justru lebih relevan ketika proses pembelajaran sedang berlangsung,” ujar Suraji dalam salah satu forum diskusi pendidikan.
Menurutnya, kebijakan yang mewajibkan guru hadir tanpa kegiatan yang jelas justru berpotensi menimbulkan pemborosan waktu dan energi, bahkan dapat dikategorikan sebagai aktivitas yang mubazir. Padahal waktu tersebut bisa dimanfaatkan guru untuk kegiatan yang lebih produktif seperti pengembangan kompetensi, riset kecil pembelajaran, atau peningkatan kualitas profesional secara mandiri.
Dari sisi hukum, Suraji juga mengingatkan adanya prinsip lex specialis derogat legi generali, yaitu aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum. Dalam konteks profesi guru, Undang-Undang Guru dan Dosen merupakan regulasi khusus yang mengatur profesi pendidik. Oleh karena itu, menurutnya, penerapan aturan kepegawaian ASN secara umum tidak dapat sepenuhnya diberlakukan tanpa mempertimbangkan kekhususan profesi guru.
Prinsip tersebut, lanjut Suraji, sebenarnya telah menjadi praktik di sejumlah daerah dan institusi pendidikan. Beberapa pemerintah provinsi, kabupaten, bahkan satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama telah menerapkan pola kerja di mana guru mengikuti kalender pendidikan siswa. Selain itu, kinerja guru juga dinilai bukan dari lamanya kehadiran di sekolah, melainkan dari jam tatap muka dan kualitas proses pembelajaran.
Meski gagasan ini telah berulang kali disampaikan, Suraji mengakui hingga saat ini kebijakan tersebut belum sepenuhnya dapat diterapkan di Kabupaten Bangkalan. Alasan yang kerap muncul adalah bahwa guru sebagai ASN harus memenuhi ketentuan jam kerja aparatur, termasuk kehadiran selama 32,5 jam per minggu(selama Ramadhan).
Padahal, menurut kajian yang ia lakukan, pendekatan tersebut kurang tepat jika diterapkan secara kaku pada profesi guru. Sistem kerja guru memiliki karakteristik yang berbeda dengan pekerjaan birokrasi pada umumnya. Fokus utama guru adalah interaksi pembelajaran dengan peserta didik, bukan sekadar presensi atau jam duduk di kantor.
Oleh karena itu, Suraji berharap Pemerintah Kabupaten Bangkalan, khususnya Dinas Pendidikan serta BKPSDM, dapat melakukan kajian kebijakan secara lebih komprehensif. Menurutnya, sudah saatnya pemerintah daerah membuat aturan yang lebih adaptif dengan karakteristik profesi guru, termasuk menjadikan kalender pendidikan sebagai acuan utama dalam pengaturan waktu kerja guru.
“Kalau kebijakan ini bisa diterapkan, bukan hanya memberikan keadilan bagi guru, tetapi juga menciptakan sistem kerja yang lebih efektif dan rasional,” tegasnya.
Di tengah upaya peningkatan mutu pendidikan, perdebatan mengenai pola kerja guru seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi administratif, tetapi juga dari perspektif profesionalisme dan efektivitas pendidikan. Karena pada akhirnya, tujuan utama dari seluruh kebijakan pendidikan adalah menciptakan proses belajar yang berkualitas bagi peserta didik.
Dan jika guru dapat bekerja secara lebih efektif, efisien, serta sesuai dengan karakteristik profesinya, maka kualitas pendidikan pun berpotensi meningkat secara lebih optimal.
