![]() |
| Gambar animasi beban administrasi e presensi bagi ASN guru |
Bangkalan — Dunia pendidikan di satuan sekolah dasar hingga menengah saat ini menghadapi fenomena yang cukup memprihatinkan. Substansi utama tugas guru sebagai pengajar, pendidik, pembimbing, sekaligus suri teladan bagi peserta didik, perlahan terasa “kalah populer” dibandingkan pembahasan mengenai sistem administrasi elektronik presensi (e-presensi).
Di banyak ruang guru, grup komunikasi sekolah, hingga forum kedinasan, topik yang paling sering muncul bukan lagi strategi pembelajaran, inovasi metode mengajar, ataupun perkembangan karakter siswa. Sebaliknya, diskusi didominasi oleh persoalan teknis e-presensi: apakah sistem sedang error, bagaimana jika terlambat karena server bermasalah, apakah tetap harus absen, hingga pertanyaan teknis seperti harus menunggu berjam-jam ketika sistem tidak berfungsi.
Fenomena ini menjadi ironi. Guru yang seharusnya disibukkan dengan merancang pembelajaran, melakukan evaluasi, membimbing siswa, serta menanamkan nilai karakter, justru banyak menghabiskan energi mental untuk memastikan administrasi harian terpenuhi. Bahkan tidak jarang guru harus menunggu hingga berjam-jam hanya demi memastikan presensi tercatat ketika sistem mengalami gangguan.
Namun dalam konteks ini, guru sebenarnya tidak sepenuhnya dapat disalahkan. Sistem administrasi yang mengikat membuat guru seakan-akan harus selalu memperhatikan dan membicarakan persoalan e-presensi. Ketika absensi menjadi kewajiban harian yang menentukan aspek kedinasan, maka perhatian otomatis tersedot pada stabilitas server dan validitas data kehadiran. Akibatnya, pembahasan pendidikan yang bersifat substantif terpinggirkan oleh tuntutan teknis birokrasi.
Padahal, apabila sistem berjalan stabil dan tidak menimbulkan kecemasan administratif, ruang diskusi guru sejatinya akan kembali pada esensinya: berbagi inovasi pembelajaran, praktik baik di kelas, strategi pembentukan karakter siswa, penguatan literasi, serta peningkatan kualitas proses belajar mengajar. Energi profesional guru akan tercurah pada peningkatan mutu pendidikan, bukan pada memastikan tombol presensi berhasil ditekan.
Secara regulasi, guru memiliki kekhususan profesi (lex specialis) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam regulasi tersebut, tugas pokok guru berfokus pada mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Namun dalam praktiknya, kebijakan administrasi daerah yang mewajibkan e-presensi harian bagi ASN menjadikan kewajiban administratif terasa lebih dominan dibandingkan tugas profesionalnya.
Kepala SDN Jambu 2, Suraji, yang juga kerap menulis tentang praktik pendidikan di daerah, beberapa kali menyoroti urgensi persoalan ini. Ia menilai guru seharusnya tidak dibebani secara berlebihan oleh sistem administrasi yang berpotensi mengganggu fokus pada pembelajaran. Menurutnya, penguatan kualitas pendidikan tidak akan tercapai apabila energi guru tersita pada persoalan teknis presensi.
Akibatnya, setiap terjadi gangguan sistem, pembicaraan di lingkungan pendidikan hampir selalu seragam: membahas presensi. Bahkan diskusi mengenai materi ajar, inovasi pembelajaran, atau evaluasi siswa menjadi tersisih. Kondisi ini memperlihatkan adanya pergeseran perhatian dari substansi pendidikan ke administrasi birokrasi.
Oleh karena itu, fenomena ini diharapkan menjadi perhatian serius pihak terkait, khususnya Dinas Pendidikan dan BKPSDM Kabupaten Bangkalan. Kebijakan administrasi tentu penting sebagai bagian akuntabilitas ASN, namun perlu diseimbangkan agar tidak menggeser esensi profesi guru sebagai pendidik.
Pendidikan sejatinya bertumpu pada interaksi guru dan siswa, bukan pada stabilitas server. Ketika ruang diskusi guru lebih ramai membicarakan presensi daripada pembelajaran, maka saat itulah dunia pendidikan perlu melakukan refleksi bersama.
