Tugas "Baru" Kepala Sekolah dan Guru di Era Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

 


Gambar animasi tugas baru kepala sekolah dan guru berdasarkan 

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026



Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman menandai babak baru dalam pengelolaan pendidikan di Indonesia. Regulasi ini tidak hanya menambah daftar aturan administratif, tetapi menghadirkan perubahan mendasar terhadap peran kepala sekolah dan guru dalam membangun iklim pendidikan yang lebih manusiawi dan berkeadaban.


Selama ini, tugas kepala sekolah dan guru sering dipersepsikan sebatas pengelolaan pembelajaran, administrasi, serta pencapaian target kurikulum. Namun, melalui peraturan ini, negara menegaskan bahwa tanggung jawab pendidik jauh melampaui ruang kelas. Sekolah kini dituntut menjadi ruang aman secara fisik, psikologis, sosial, dan digital bagi seluruh warga sekolah.


Bagi kepala sekolah, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 menghadirkan mandat kepemimpinan yang lebih strategis. Kepala sekolah tidak lagi cukup berperan sebagai manajer administrasi, tetapi harus menjadi pemimpin budaya. Ia dituntut mampu membangun suasana sekolah yang inklusif, mencegah kekerasan sejak dini, serta menciptakan sistem komunikasi yang terbuka antara guru, peserta didik, dan orang tua.


Tugas baru ini menuntut kepala sekolah memiliki sensitivitas sosial dan kecerdasan emosional yang tinggi. Setiap kebijakan sekolah, mulai dari tata tertib hingga pola pembinaan peserta didik, harus berpijak pada prinsip keamanan dan kenyamanan. Pendekatan represif yang selama ini dianggap sebagai bentuk kedisiplinan perlahan harus ditinggalkan, digantikan dengan pembinaan yang edukatif dan bermartabat.


Sementara itu, guru menghadapi pergeseran peran yang tidak kalah penting. Guru tidak hanya bertanggung jawab menyampaikan materi pelajaran, tetapi juga menjadi penjaga iklim kelas yang sehat. Interaksi guru dengan peserta didik kini menjadi bagian dari praktik budaya sekolah aman dan nyaman. Cara berbicara, memberi teguran, hingga menyikapi perbedaan karakter siswa menjadi cerminan nilai yang hidup di sekolah.


Permendikdasmen ini sekaligus menegaskan bahwa kekerasan verbal, tekanan psikologis, dan praktik diskriminatif tidak lagi dapat ditoleransi dalam proses pembelajaran. Guru dituntut menghadirkan keteladanan, empati, dan keadilan dalam setiap aktivitas pendidikan. Kualitas pembelajaran tidak hanya diukur dari hasil akademik, tetapi juga dari rasa aman yang dirasakan peserta didik.


Di era digital, tanggung jawab kepala sekolah dan guru semakin kompleks. Budaya sekolah aman dan nyaman juga mencakup ruang digital, di mana peserta didik sangat rentan terhadap perundungan siber, penyalahgunaan media sosial, dan konten negatif. Sekolah dituntut aktif melakukan edukasi literasi digital, bukan sekadar melarang, tetapi membimbing peserta didik menggunakan teknologi secara bertanggung jawab.


Tentu saja, tugas baru ini tidak mudah dijalankan tanpa dukungan sistem. Diperlukan pelatihan berkelanjutan, pendampingan psikososial, serta kebijakan daerah yang sejalan agar kepala sekolah dan guru tidak bekerja sendiri. Tanpa dukungan tersebut, regulasi berisiko menjadi beban tambahan, bukan penguat profesionalisme pendidik.


Namun demikian, jika dijalankan dengan kesadaran dan komitmen bersama, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 justru dapat mengangkat kembali marwah profesi guru dan kepala sekolah. Mereka tidak hanya dipandang sebagai pengajar, tetapi sebagai penjaga peradaban kecil bernama sekolah—tempat nilai kemanusiaan ditanamkan sejak dini.


Pada akhirnya, tugas baru kepala sekolah dan guru bukanlah beban, melainkan panggilan moral. Pendidikan yang aman dan nyaman adalah fondasi bagi lahirnya generasi yang sehat secara mental, kuat secara karakter, dan siap menghadapi tantangan masa depan. Melalui peraturan ini, pemerintah telah membuka arah, kini tinggal bagaimana seluruh insan pendidikan melangkah bersama untuk mewujudkannya.


Link :

https://jdih.kemendikdasmen.go.id/sjdih/siperpu/dokumen/salinan/Salinan%20Permendikdasmen%20Nomor%206%20Tahun%202026%20-%20BSAN%20(JDIH).pdf

Pages